HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komisi II DPRD Bogor Pertanyakan Dampak dan Volume Air Sumur PT Tirta Investama di Cigombong


CIGOMBONG
| Bogor Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menyoroti aktivitas pengambilan air tanah oleh PT Tirta Investama yang beroperasi di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pasalnya, hingga kini dinilai belum ada transparansi terkait volume air yang diambil setiap hari, batas eksploitasi, serta kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah,Selasa 07 April 2026.


Anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas sumur bor milik perusahaan tersebut. Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.


Menurut Edwin, selama ini publik tidak pernah mendapatkan data pasti mengenai berapa besar volume air yang diangkut setiap harinya dari sumur tersebut. Selain itu, batas maksimal eksploitasi air tanah juga dinilai belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun DPRD.


“Ini menyangkut sumber daya alam yang sangat vital. Kami mempertanyakan berapa volume air yang diambil setiap hari, apakah sesuai dengan izin, serta berapa kontribusi pajaknya untuk Kabupaten Bogor,” ujar Edwin.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti lokasi sumur bor yang berada tidak jauh dari Danau Lido. Jarak yang hanya ratusan meter tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap keseimbangan ekosistem dan debit air danau.


“Dengan jarak yang sangat dekat, sangat mustahil jika tidak ada dampak terhadap Danau Lido. Ini harus dikaji secara ilmiah dan transparan,” tegasnya.


Komisi II DPRD, lanjut Edwin, berencana akan memanggil pihak perusahaan serta instansi terkait untuk meminta penjelasan secara komprehensif. Pemanggilan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas pengambilan air telah sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.


Selain itu, DPRD juga ingin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan pemasukan yang layak dari aktivitas tersebut melalui pajak dan retribusi yang sesuai.


Di sisi lain, masyarakat sekitar berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan, terutama terkait dampak lingkungan seperti potensi penurunan muka air tanah, kekeringan sumur warga, hingga perubahan kondisi Danau Lido.


Komisi II menegaskan, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara bijak, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. (**)

Posting Komentar