Oknum PNS Kabupaten Bogor Diduga Terjerat Skandal Perselingkuhan di Hotel, Langgar Etika dan Jam Kerja
BOGOR – Citra Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali diguncang isu miring. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM, yang diketahui bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang wanita berstatus istri orang.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah keduanya terendus berada di Hotel Palma pada Rabu (25/3/2026). Ironisnya, pertemuan tersebut dilakukan pada hari kerja, yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran disiplin berat terkait jam operasional ASN.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Skandal
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi, keberadaan AM dan pasangan gelapnya terekam dalam sistem reservasi hotel. Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa wanita yang bersama AM masih terikat dalam pernikahan sah dengan pria lain.
Kehadiran mereka di lokasi tersebut diperkuat dengan temuan tim di lapangan yang mendapati keduanya tengah menghabiskan waktu bersama di area hotel. Hingga saat ini, pihak suami dari wanita tersebut dikabarkan tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan saudara AM ke pihak kepolisian dan inspektorat," ujar sumber yang dekat dengan pihak keluarga suami.
Ancaman Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Tindakan AM tidak hanya mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi. Jika terbukti melakukan perselingkuhan, AM terancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Selain itu, tindakan ini diduga melanggar undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang dapat berujung pada konsekuensi pidana jika pihak keluarga yang dirugikan melayangkan laporan resmi.
Pihak Terkait Masih Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman AM. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas birokrasi di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Laporan: Tim Investigasi
Bogor, 28 Maret 2026
