PN Denpasar, Honorium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!
DENPASAR - Ruang Penegakan hukum tanah air lagi-lagi menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, bagi tim kuasa …
9:41:00 PM