Pakar Hukum Tegaskan Utang Bukan Izin Merampas Barang: APH Didesak Usut Penagihan Ilegal di Jombang
JOMBANG — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik pinjaman uang dengan klausul penyitaan barang secara sepihak. Pernyataan ini merespons temuan perjanjian penagihan paksa antara pihak pemberi pinjaman (RJ) dan peminjam (DF) tertanggal 22 Juni 2026. Rikha menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, memasuki rumah tanpa izin, apalagi m…
2:58:00 AM