Pasutri di Cileungsi Ditangkap Polisi atas Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Raup Keuntungan Hingga Rp1,3 Miliar per Hari
BOGOR | Polres Bogor menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam aksinya, pasangan tersebut disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar setiap hari. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke tujuh lokasi di Desa Dayeuh yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas subsidi menjadi non-subsidi. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan suami istri.
Saat penggerebekan di salah satu lokasi, pelaku bahkan tertangkap tangan sedang melakukan proses pengoplosan gas. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 648 tabung gas (terdiri dari 345 tabung 3 kg subsidi, 286 tabung 12 kg, dan 17 tabung 5,5 kg), 72 alat suntik gas, serta 3 unit timbangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung gas 12 kg yang dijual. Mereka menggunakan gas subsidi untuk mengisi sekitar 31.500 tabung gas, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg—yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu—ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg atau 5,5 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
