Peredaran Rokok Ilegal Marak di Cicurug Sukabumi, Kerugian Negara Menghantui
CICURUG, SUKABUMI – Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal dilaporkan semakin menjamur di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Fenomena ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi kerugian pendapatan negara dan dampak kesehatan masyarakat yang tidak terawasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan Selasa (31/3/2024), Rokok-rokok ilegal tersebut banyak ditemukan di warung-warung kecil hingga toko kelontong di area pemukiman padat penduduk dan kawasan industri. Dengan harga yang jauh di bawah rata-rata rokok legal—berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus—produk ini menjadi primadona baru bagi konsumen kelas menengah ke bawah.
Modus Operandi Distribusi
Distribusi barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan sangat rapi. Menurut keterangan beberapa sumber, pasokan biasanya masuk melalui jasa pengiriman ekspedisi atau dibawa langsung oleh agen menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari pemeriksaan petugas.
"Barangnya datang tidak menentu, biasanya ditawarkan langsung ke warung. Peminatnya banyak karena harganya murah sekali dibanding rokok resmi yang cukainya terus naik," ujar salah seorang pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Ekonomi dan Hukum
Peredaran rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku, baik pengedar maupun penjual, terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Secara makro, maraknya rokok ilegal di Cicurug berdampak pada:
Kehilangan Pendapatan Negara: Menurunnya setoran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Persaingan Tidak Sehat: Merugikan produsen rokok resmi yang patuh membayar pajak.
Risiko Kesehatan: Kandungan nikotin dan tar pada rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium otoritas terkait, sehingga jauh lebih berbahaya.
Upaya Penindakan
Masyarakat mendesak pihak Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan operasi pasar secara masif di titik-titik rawan distribusi di Cicurug. Selain penindakan hukum, edukasi kepada pemilik warung mengenai ciri-ciri rokok ilegal (seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau tanpa pita sama sekali) dianggap sangat krusial.
"Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai wilayah Cicurug menjadi zona nyaman bagi para mafia rokok ilegal," tegas seorang tokoh masyarakat setempat.(**)
