POLRES BOGOR INTENSIF BERANTAS PEREDARAN TRAMADOL ILEGAL, 27 PELAKU DITANGKAP DENGAN RIBUAN BARANG BUKTI
BOGOR — Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Kabupaten Bogor masih menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Untuk menanggulangi hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sejumlah kasus selama periode Januari hingga Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 27 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat keras tanpa izin. Selain itu, sebanyak 11.256 butir tramadol turut disita yang diduga hendak diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari operasi serta penyelidikan intensif yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim Satnarkoba Polres Bogor dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, Kecamatan Gunung Putri menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran tramadol yang cukup tinggi di Kabupaten Bogor.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal.
“Obat keras seperti tramadol yang dikonsumsi tanpa resep dokter sangat berisiko bagi kesehatan dan sering disalahgunakan. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan celah bagi pelaku yang merusak generasi muda melalui peredaran obat ilegal,” tegasnya.
Polres Bogor turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
