Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Ciapus Jadi Sorotan, Warga Desak Pengawasan Ketat
Bogor — Dugaan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Ciapus, Cikaret, Kotamadya Bogor. Sebuah warung kelontong milik warga berinisial R disebut-sebut menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,Selasa 04 April 2026.
Aktivitas tersebut menarik perhatian masyarakat karena diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Warga sekitar pun mengaku resah dengan keberadaan rokok ilegal yang beredar di lingkungan mereka.
Menurut keterangan warga, rokok yang dijual di warung tersebut kerap tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana mestinya. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Kami sudah beberapa kali melihat rokok tanpa pita cukai dijual di sana. Sepertinya sudah berlangsung lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di tingkat lingkungan.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai termasuk tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda dengan nilai berlipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan praktik penjualan rokok tanpa cukai tersebut.().
