HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disinyalir Berkedok Jamu, Peredaran Ciu Oplosan di Jalur Gadog–Puncak Resahkan Warga


BOGOR
— Dugaan praktik peredaran minuman keras oplosan jenis ciu kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut disinyalir beroperasi dengan kedok toko jamu dan tersebar di sepanjang jalur wisata Gadog–Puncak,Selasa 7 April 2026.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu titik penjualan berada di Jalan Raya Gadog, tepatnya di RT 01 RW 03, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Lokasi tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan ciu oplosan yang cukup luas.


Seorang pria bernama Rico disebut-sebut sebagai sosok yang berada di balik usaha tersebut. Ia diduga mengelola sedikitnya 12 toko jamu yang tersebar di wilayah Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.

Tak hanya menjual, pelaku juga diduga memproduksi sendiri minuman oplosan tersebut di kediamannya di kawasan Ciawi.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat minuman oplosan kerap tidak memiliki standar keamanan dan berisiko bagi kesehatan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut usaha itu diduga berjalan secara terselubung namun cukup dikenal oleh masyarakat sekitar.


“Kami khawatir karena dampaknya bisa membahayakan, apalagi kalau sampai dikonsumsi sembarangan,” ujarnya.


Dari sisi regulasi, pengendalian minuman beralkohol di Indonesia semakin diperketat. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, produsen hingga penjual terancam pidana penjara dan denda.

Selain itu, dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026, terdapat ketentuan mengenai larangan mabuk di tempat umum yang dapat dikenai sanksi denda apabila mengganggu ketertiban.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Pasalnya, peredaran minuman keras oplosan dikenal memiliki risiko tinggi, mulai dari keracunan hingga kematian.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik tersebut.

Posting Komentar