Bogor | Fokusupdate.com –
Polresta Bogor Kota amankan tujuh remaja berikut barang bukti senjata tajam dari sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kota Bogor.
Kedua pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya, karena berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam.
“Dua orang yang berhasil diamankan kami berikan tindakan tegas karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam,” ucap Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara Rabu (7/2/2024).
Dalam kegiatan itu, tujuh orang pelaku berhasil diamankan petugas berikut dengan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit, golok, dan golok tramontina.
Luthfi mengatakan, selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota melalui Raimas dan Tim Kujang terus melakukan patroli untuk mencegah tindak pidana Kriminalitas.
“Dari tujuh pelaku, dua di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap Raimas dan Tim Kujang saat patroli malam,” terangnya.
Masih kata Luthfi, berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dan ingin mencari lawan. Para pelaku yang diamankan mereka ada yang bergabung dalam beberapa kelompok, seperti SMEA, BBR, CAS dan lainnya.
“Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana,” tambahnya.
Luthfi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli terlebih dalam beberapa minggu terakhir eskalasi aksi tawuran meningkat di Kota Bogor.
Ia juga mengatakan tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Bahkan kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu situasi Kamtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa,” paparnya.
Terhadap para pelaku, polisi akan menjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Redaksi : Indra