Penjual Obat Golongan G Dijual Secara Bebas di Wilayah Babakan Madang Kabupaten Bogor -->

Iklan Semua Halaman

Penjual Obat Golongan G Dijual Secara Bebas di Wilayah Babakan Madang Kabupaten Bogor

Fokus Update
Rabu, 30 Juli 2025


FOKUSUPDATE.COM | BOGOR
- Bogor diduga menjadi sasaran empuk bagi para pengedar obat-obatan keras golongan G. Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya penjual obat jenis ini yang secara terang-terangan beroperasi dan menjual obat yang merusak mental generasi muda.


Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan Moh. Noer No. 28, Leuwiliyang, Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana penjualan obat keras golongan G masih berlangsung secara terbuka pada Rabu (30/07/2025).


Padahal, regulasi terkait penjualan obat-obatan ini telah jelas diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut bisa mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum atas peredaran obat golongan G ini dikhawatirkan dapat memicu lonjakan angka kriminalitas dan kecanduan di masyarakat. Obat-obatan tersebut memiliki efek yang menyerupai narkotika bahkan berpotensi lebih berbahaya, sehingga dapat dikategorikan sebagai zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang kerap dimanfaatkan sindikat untuk menghindari jeratan hukum.


Oleh karena itu, aparat kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan toko-toko yang masih menjual obat keras seperti excimer dan tramadol, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.


Redaksi