FOKUSUPDATE.COM | BOGOR – Mantan Kepala Desa Tlajung Udik berinisial UB ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, setelah kedapatan bermain judi kartu bersama lima orang lainnya. Kasus ini kini telah memasuki tahap awal proses hukum.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika, menyatakan bahwa berkas perkara UB sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan saat ini menunggu hasil telaah dari jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21.
“Sudah masuk tahap satu, kami masih menanti petunjuk dari jaksa. Semoga segera P21,” ungkap AKP Aulia pada Jumat, 25 Juli 2025.
Penangkapan UB terjadi pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, di kawasan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri. Saat itu, UB tengah asyik berjudi kartu. Walaupun sempat mendapatkan penangguhan penahanan, penyelidikan terhadap kasus ini tetap berjalan.
“Benar, kami amankan saat yang bersangkutan sedang bermain judi kartu,” kata Aulia menegaskan.
UB diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik selama tiga periode, yakni pada 2000–2008, 2008–2014, dan 2017–2020.
Kapolsek juga menambahkan bahwa saat ini, enam orang terduga lainnya sedang diperiksa secara intensif. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri lebih lanjut peran masing-masing tersangka.
“Masih kami selidiki peran tiap pelaku. Detail mengenai barang bukti akan kami informasikan nanti,” jelasnya.
UB dikenai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tiga tahun penjara.
Redaksi