Operasi Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Cisarua, Warung Warga Cibeureum Disorot
BOGOR — Peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai (polos) kembali meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. Terbaru, aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai terindikasi marak ditemukan di sebuah warung milik warga berinisial AR di wilayah Kampung Cibeureum, RT 01/RW 09, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan pada Senin (02/11/2026), warung tersebut diduga kuat memperjualbelikan berbagai merk rokok batangan non-cukai kepada warga sekitar dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran resmi. Rokok-rokok ilegal tersebut dijajakan secara terbuka tanpa pengawasan ketat, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai iklim perdagangan yang sehat.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Praktik penjualan rokok ilegal secara tegas melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai (polos) dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:
- Ancaman Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
- Ancaman Denda: Paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT), maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengujian kualitas dan pengawasan edar resmi dari pemerintah.
Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Menyikapi temuan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum di kawasan Puncak, Bogor, mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas di lapangan.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat menyikapi mata rantai distribusi rokok ilegal ini. Jika dibiarkan, warung-warung kecil berkedok kelontong akan terus dimanfaatkan oleh para mafia distributor besar untuk memasarkan produk ilegal tanpa tersentuh hukum," ujar salah satu aktivis pengawas kebijakan publik di Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik warung (AR) serta pihak berwenang di tingkat Pemerintahan Desa Cibeureum dan Polsek Cisarua guna meminta keterangan resmi terkait peredaran barang ilegal di wilayah hukum setempat.
(Tim Redaksi/FOKUSUPDATE.COM)
