Dugaan Penganiayaan dan Pengabaian Santri di Megamendung, Keluarga MAF Tempuh Jalur Hukum
BOGOR — Kasus dugaan perundungan, pemfitnahan, hingga penganiayaan fisik menimpa seorang santri berinisial MAF (13) di Pondok Pesantren Terpadu Al-Musthafawiyah, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Merasa tidak mendapatkan keadilan dan keterbukaan dari pihak pesantren, orang tua korban memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
Peristiwa ini bermula pada Selasa malam (15/9/2026). Dugaan penganiayaan dipicu tuduhan hilangnya uang tunai senilai Rp100.000 dan sebotol parfum di asrama. Terduga pelaku berinisial MZ, santri kelas XII SMKIT sekaligus pengurus Organisasi Santri Ma'had (OSMA), menginterogasi MAF tanpa pengawasan pengasuh atau ustadz.
Meski MAF membantah tuduhan tersebut dan barang bukti berupa parfum kemudian ditemukan di lokasi lain oleh santri lain, interogasi intimidatif tetap berlanjut. Dalam kondisi emosi, MZ diduga memukul wajah MAF menggunakan kotak kardus berisi botol parfum keras.
Pukulan tersebut menyebabkan luka robek dan lebam di pelipis mata kanan korban. Pihak pesantren dinilai mengabaikan penanganan medis awal karena hanya memberikan kompres air tanpa membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, yang berpotensi memicu guncangan psikologis (post-traumatic stress) bagi korban.
Soroti Transparansi dan Sanksi Internal
Orang tua MAF meluapkan kekecewaannya lantaran baru mengetahui insiden yang dialami anaknya satu minggu kemudian dari orang tua santri lain, bukan melalui pemberitahuan resmi pondok pesantren.
"Jujur, saya merasa sangat kecewa dan teriris hatinya kepada pihak ponpes. Kenapa saya sebagai orang tua yang membesarkannya dari kecil tidak diberi tahu sejak awal? Kenapa saya justru tahu dari orang lain seminggu kemudian?" ujar orang tua korban saat ditemui awak media.
Keluarga korban juga menilai sanksi administratif pesantren tidak sebanding dengan trauma fisik dan psikologis anak. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 054/SK/MUD-AM/IX/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani Mudir Ma'had, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH, pelaku MZ hanya dijatuhi sanksi skorsing selama satu minggu (1–7 Oktober 2026).
Upaya Mediasi dan Langkah Hukum
Penelusuran media bersama Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Briptu Dodi Tri Ibrahim, pada Kamis (15/10/2026) mengonfirmasi bahwa pengurus pesantren membenarkan kronologi kejadian tersebut. Pihak pesantren menyatakan tindakan yang diambil telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal.
Namun, upaya mediasi susulan pada Kamis (22/10/2026) tidak membuahkan kesepakatan. Pihak pesantren menolak permintaan keluarga untuk memindahkan atau mengeluarkan terduga pelaku dengan alasan MZ telah duduk di kelas XII.
Atas dasar pertimbangan keselamatan dan pemulihan psikologis korban, keluarga MAF mendatangi Polsek Megamendung yang berlokasi tepat di samping kompleks pesantren. Pihak Polsek Megamendung selanjutnya mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor demi penanganan hukum lebih lanjut.
Tinjuauan Hukum dan Edukasi Publik
Dugaan tindak kekerasan dan pengabaian di lingkungan satuan pendidikan ini berpotensi berhadapan dengan sejumlah regulasi hukum yang berlaku:
-
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 76C: Melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, mengarahkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
- Pasal 80 Ayat (1) & (2): Mengancam pelaku kekerasan anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta, serta hingga 5 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 351 KUHP: Mengatur sanksi tindak pidana penganiayaan.
- Pasal 310 & 311 KUHP: Mengatur sanksi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
-
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (PPKSP)
- Mewajibkan satuan pendidikan memberikan penanganan medis, pendampingan psikologis, serta melarang tindakan penutupan (cover-up) atas kasus kekerasan. Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga evaluasi izin operasional lembaga.
