HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Misteri Kendaraan Tarikan "Mata Elang": PT Panorama Bumantara Perkasa Tuai Sorotan, Unit Motor Raib Tanpa Jejak


BOGOR
— Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum penagih utang atau yang kerap disebut Mata Elang (Matel) kembali meresahkan warga. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT Panorama Bumantara Perkasa (PBP) setelah sebuah unit sepeda motor yang ditarik paksa di jalan kini tidak diketahui keberadaannya. Lebih mengejutkan, pihak leasing yang diklaim sebagai pemberi kuasa justru membantah adanya kerja sama.

​Insiden bermula ketika pemilik kendaraan diberhentikan secara sepihak oleh oknum Matel di kawasan Jalan Katulampa, Bogor Timur. Kendaraan yang ditarik adalah sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:

  • Merek/Tipe: Honda PCX (Tahun 2020)
  • Warna: Merah
  • Nomor Polisi: F 5793 FFK
  • Nomor Rangka: MH1KF2117LK456154
  • Nomor Mesin: KF21E1455753

​Selain melakukan perampasan di pinggir jalan, oknum Matel tersebut juga memberikan Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) yang diduga kuat palsu atau bodong.

​Saling Lempar Tanggung Jawab

​Mencari kejelasan atas kendaraannya, sang pemilik menyambangi kantor PT Panorama Bumantara Perkasa (PBP) pada Selasa (21/7/2026). Di sana, korban ditemui oleh admin PT PBP bernama Iwan Coi.

​"Unit motor tersebut sudah dibawa ke kantor PT Kredit Plus Finance," klaim Iwan kepada pemilik kendaraan.


​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Ketika pemilik kendaraan mendatangi kantor PT Kredit Plus Finance pada Jumat (24/7/2026), Head Collector Kredit Plus bernama AW membantah keras klaim tersebut.

​"Unit motor tersebut tidak ada di kantor kami. Perlu ditegaskan juga bahwa kami (PT Kredit Plus Finance) tidak bekerja sama dengan PT Panorama Bumantara Perkasa (PBP)," tegas AW.


​AW kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi Saddam, Head Collector Kredit Plus wilayah Depok. Ironisnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, pihak Kredit Plus Depok juga menyatakan bahwa unit motor tersebut tidak ada di tempat mereka. Hilangnya motor di tiga lokasi berbeda ini memunculkan dugaan adanya penggelapan kendaraan berkedok penarikan leasing.

​Pelanggaran Hukum dan Desakan Tindakan Tegas

​Praktik penarikan paksa di jalan tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, eksekusi kendaraan memiliki landasan hukum yang ketat:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus sesuai ketentuan hukum. Penarikan sah hanya jika ada Sertifikat Jaminan Fidusia dan debitur terbukti wanprestasi.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak di jalan, terutama jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
  3. POJK No. 22 Tahun 2023: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagihan dilakukan secara patut tanpa ancaman atau kekerasan.
  4. Syarat Wajib Matel: Saat bertugas, eksekutor wajib membawa Sertifikat Fidusia asli, Surat Kuasa penarikan dari leasing, Kartu Sertifikasi Profesi Penagihan resmi (SPPI), dan identitas diri.

​Tindakan perampasan di jalan dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).

​Menanggapi insiden ini, Pengamat Lingkungan Masyarakat berinisial TS mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan.

​"Pihak kepolisian—baik Polresta Bogor Kota maupun Polres Bogor—harus bertindak tegas terhadap kantor finance maupun PT yang menaungi Mata Elang ilegal. Praktik ini sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap polisi benar-benar memberantas oknum Matel tanpa legalitas yang jelas di wilayah Bogor," ujar TS.


​Menunggu Hak Jawab

​Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi admin maupun pimpinan PT PBP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan surat BASTKBJ palsu dan hilangnya unit kendaraan, namun belum mendapatkan tanggapan.

​Awak media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Panorama Bumantara Perkasa, PT Kredit Plus Finance, maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang tersaji ke publik berimbang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar