SOROTI PROGRAM PTSL 2026, AGRARIA INSTITUTE KIRIM SURAT KLARIFIKASI TERKAIT POLEMIK LAHAN SELUAS ±92 HEKTARE DI DESA PASIRBUNCIR
Bogor — Lembaga Kajian Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang, Agraria Institute, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor 001/SK-PTSL/Agri/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Surat ini menyoroti adanya dugaan kejanggalan administrasi pertanahan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Pasirbuncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Surat yang ditujukan kepada Sdr. Abl SMd selaku Perangkat Desa Pasirbuncir tersebut menyoroti penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang mencakup wilayah seluas kurang lebih 92 hektare. Wilayah tersebut dalam sejarah administrasinya diduga pernah dibebani Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 atas nama PT PTP XI yang masa berlakunya telah berakhir dan berstatus sebagai tanah negara.
Dugaan Tumpang Tindih dan Riwayat Penguasaan Lahan
Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan penelusuran administrasi pertanahan oleh Agraria Institute yang dipimpin oleh Firman selaku Direktur, ditemukan sedikitnya 15 bidang tanah yang telah diterbitkan NIB-nya melalui program PTSL 2026. Sejumlah nama warga tercatat sebagai pihak terkait, termasuk Sdr. Abl SMd yang memegang NIB nomor 03035 dengan luas 15.000 m².
"Konfirmasi dan klarifikasi ini dimaksudkan semata-mata sebagai upaya memperoleh data, informasi, dan keterangan yang objektif, akurat, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan guna melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan." — Kutipan Resmi Surat Agraria Institute.
Lembaga tersebut menekankan bahwa penelusuran ini dilakukan untuk mendudukkan kembali status hukum tanah negara bekas HGU agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian Objek NIB yang Disorot dalam Penelusuran:
Dalam surat tersebut, Agraria Institute memberikan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban atau tanggapan tertulis beserta dokumen pendukung. Tembusan surat ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor I untuk menjadi perhatian bersama dalam pengawasan program strategis nasional PTSL. (**)

