HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

SOROTI PROGRAM PTSL 2026, AGRARIA INSTITUTE KIRIM SURAT KLARIFIKASI TERKAIT POLEMIK LAHAN SELUAS ±92 HEKTARE DI DESA PASIRBUNCIR


Bogor
— Lembaga Kajian Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang, Agraria Institute, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor 001/SK-PTSL/Agri/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Surat ini menyoroti adanya dugaan kejanggalan administrasi pertanahan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Pasirbuncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.


​Surat yang ditujukan kepada Sdr. Abl SMd selaku Perangkat Desa Pasirbuncir tersebut menyoroti penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang mencakup wilayah seluas kurang lebih 92 hektare. Wilayah tersebut dalam sejarah administrasinya diduga pernah dibebani Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 atas nama PT PTP XI yang masa berlakunya telah berakhir dan berstatus sebagai tanah negara.


​Dugaan Tumpang Tindih dan Riwayat Penguasaan Lahan


​Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan penelusuran administrasi pertanahan oleh Agraria Institute yang dipimpin oleh Firman selaku Direktur, ditemukan sedikitnya 15 bidang tanah yang telah diterbitkan NIB-nya melalui program PTSL 2026. Sejumlah nama warga tercatat sebagai pihak terkait, termasuk Sdr. Abl SMd yang memegang NIB nomor 03035 dengan luas 15.000 m².


​"Konfirmasi dan klarifikasi ini dimaksudkan semata-mata sebagai upaya memperoleh data, informasi, dan keterangan yang objektif, akurat, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan guna melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan." — Kutipan Resmi Surat Agraria Institute.


​Lembaga tersebut menekankan bahwa penelusuran ini dilakukan untuk mendudukkan kembali status hukum tanah negara bekas HGU agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


​Sebagian Objek NIB yang Disorot dalam Penelusuran:



Dalam surat tersebut, Agraria Institute memberikan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban atau tanggapan tertulis beserta dokumen pendukung. Tembusan surat ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor I untuk menjadi perhatian bersama dalam pengawasan program strategis nasional PTSL. (**)

Posting Komentar