Investigasi Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Berujung Pengeroyokan, Awak Media Dihadang di Tenjo Bogor
TENJO BOGOR— Upaya mengungkap praktik kecurangan hukum berujung pada aksi kriminalitas terbuka di Kabupaten Bogor. Sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dilaporkan mengalami penghadangan, ancaman, hingga dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo. Minggu (23/8/2026).
Insiden mencekam ini terjadi ketika tim jurnalis mendatangi sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat kegiatan ilegal pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Kronologi Kejadian: Jurnalis Dihadang Saat Pantau Praktik Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilokasi, ketegangan bermula sesaat setelah awak media tiba di area Desa Cimomas untuk melakukan pemantauan serta peliputan investigatif. Kehadiran pers rupanya memicu kepanikan pihak pengelola.
Sejumlah penjaga lokasi langsung bertindak agresif dengan melakukan penghadangan secara kasar. Kelompok tersebut menolak keras kehadiran media dan melontarkan tuduhan bahwa jurnalis telah mengganggu kelangsungan usaha mereka. Situasi dengan cepat memanas hingga berujung pada percobaan pengeroyokan serta intimidasi fisik demi mencegah terbongkarnya aktivitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut ke hadapan publik.
Ancaman Sanksi Hukum Berat: Pidana Migas hingga Kekerasan Pers
Aksi pengoplosan gas bersubsidi serta tindakan kekerasan terhadap pekerja pers ini jelas melanggar hukum positif di Indonesia dan diancam dengan pasal berlapis:
Pelanggaran Migas Bersubsidi: Pelaku dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55, di mana setiap orang yang menyalahgunakan atau mengoplos barang bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tindak Pidana Kekerasan & Pengeroyokan: Tindakan penghadangan dan penyerangan melanggar KUHP Pasal 466 terkait pengeroyokan (ancaman hingga 2,5 tahun penjara) serta Pasal 336 tentang ancaman kekerasan.
Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis: Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2023, kerja-kerja jurnalistik dijamin oleh negara. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis saat bertugas dapat dipidana dan dijatuhi denda.
Desakan Tegas: Aparat Hukum Dituntut Bertindak Cepat
Menanggapi insiden brutal ini, pihak redaksi bersama aliansi jurnalis menyampaikan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum:
"Kami mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bogor beserta instansi terkait untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku, mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan, serta memastikan aktivitas ilegal tersebut ditutup total."
Negara diminta hadir memberikan jaminan keamanan penuh bagi setiap awak media agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa ancaman kekerasan dari pihak manapun.
