HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PWI Tegaskan Pembelaan Hukum Tidak Boleh Berujung Intimidasi Terhadap Wartawan


JAKARTA
– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya menjaga martabat profesi wartawan dan hubungan profesional antara advokat dan insan pers. PWI menekankan bahwa pembelaan hukum oleh advokat tidak boleh berujung pada intimidasi, baik verbal maupun pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.

​Pernyataan ini disampaikan oleh Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), sebagai respons atas situasi yang menjadi perhatian publik. PWI menegaskan bahwa organisasinya tidak bermaksud mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh advokat, namun sikap ini diambil murni untuk menjaga marwah profesi wartawan.

​"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ujar Munir.

​Lebih lanjut, PWI menilai bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan mengemban fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

​Terkait peristiwa yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea, PWI Pusat meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas.

​Munir menegaskan bahwa kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun dan profesional. PWI berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai bentuk tekanan yang menghambat kerja jurnalistik.

​Sebagai penutup, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Posting Komentar