POLEMIK EKONOMI CIGOMBONG: Warga RT 02 Kampung Bata alam Tuntut Transparansi Koperasi Yayasan
BOGOR – Sektor ekonomi lokal di Kampung Bata alam, Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, tengah memanas. Sejumlah perwakilan warga RT/RW 02 secara tegas mempertanyakan eksistensi Koperasi Konsumen Usaha Mitra Inti yang dibentuk oleh pihak Yayasan Boga Pangan (SPPG Cigombong 2 Bata Alam). Selasa (14 Juli 2026).
Kegelisahan warga memuncak dalam pertemuan dialogis yang mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pengurus koperasi serta Kepala Dapur SPPG, Try Putra Bu'Ulolo (Pak Trey). Pertemuan tersebut menjadi ajang warga untuk menyampaikan keberatan atas model bisnis yang diterapkan oleh entitas baru di lingkungan mereka.
Kekhawatiran Adanya Monopoli Pendapatan
Poin utama yang menjadi sorotan warga adalah potensi praktik monopoli ekonomi. Warga menilai, alih-alih menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi lokal, kehadiran koperasi tersebut justru dikhawatirkan mengonsolidasi seluruh perputaran uang ke lingkungan internal yayasan.
"Kami menanyakan apa urgensi pembentukan koperasi ini. Jika yayasan membentuk unit usaha sendiri yang justru mematikan pedagang dan pelaku ekonomi lokal, di mana asas kemitraan yang seharusnya dibangun? Kami khawatir ini hanyalah cara untuk memonopoli pendapatan wilayah," ujar seorang perwakilan warga.
Sorotan Terhadap Peran Yayasan dan Kepala Dapur
Posisi Try Putra Bu'Ulolo selaku Kepala Dapur SPPG menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Warga menilai bahwa operasional koperasi ini tidak mungkin berjalan tanpa restu atau "lampu hijau" dari pihak pimpinan Yayasan Boga Pangan.
Pada saat di konfirmasi Try Putra terkait dengan operasional/kegiatan di dapur SPPG (Sentra Pemberian Pangan Gizi). menyebutkan dirinya disitu cuman Manajemen saja.
"Lebih bagusnya pak di hubungi saja dari pihak yayasan saya di sini hanya sebagai manajemen,"terangnya.
Ada kesan kuat di mata warga bahwa pihak yayasan terkesan abai terhadap dampak sosial-ekonomi bagi warga di luar institusi. Kehadiran Koperasi Konsumen Usaha Mitra Inti dianggap tidak memberikan ruang bagi ekonomi masyarakat sekitar untuk tumbuh, melainkan berfungsi sebagai instrumen kontrol pendapatan yang eksklusif.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Warga RT 02 menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap iklim investasi atau kegiatan usaha di wilayahnya. Namun, mereka menuntut prinsip keadilan dan transparansi dalam operasional koperasi agar tidak menciptakan kesenjangan ekonomi yang tajam antara yayasan dan penduduk lokal.
Hingga saat ini, pihak Yayasan Boga Pangan dan pengelola Koperasi Konsumen Usaha Mitra Inti belum memberikan keterangan resmi menanggapi tuduhan tersebut. Warga berharap pihak perangkat desa maupun pemangku kebijakan terkait di Kabupaten Bogor segera turun tangan melakukan mediasi.
Tujuannya adalah memastikan agar operasional usaha di lingkungan tersebut berjalan berdampingan secara sehat, bukan dengan mematikan ekonomi masyarakat setempat.
Ket : -
Badan Gizi Nasional mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh yayasan dan mitra kerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi (MBG). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pembentukan koperasi yang hanya bertujuan untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas ditemukannya praktik "koperasi jadi-jadian" yang dibentuk oleh pihak tertentu guna menguasai suplai bahan baku pangan demi keuntungan pribadi.
Penegakan Aturan dan Prioritas Produk Lokal
Dalam keterangannya, Nanik menekankan bahwa penyelenggaraan program MBG harus mematuhi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan program untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
"Kami mewajibkan keterlibatan usaha mikro, kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga BUMDesa. Ini adalah amanat untuk menggerakkan ekonomi lokal, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok," tegas Nanik.
Kritik terhadap Praktik "Koperasi Jadi-jadian"
Badan Gizi Nasional menyoroti laporan adanya mitra yang sengaja mendirikan koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan ke SPPG. Menurut Nanik, praktik ini mencederai esensi utama program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Alih-alih memberikan manfaat kepada petani, peternak, dan nelayan kecil di daerah, pembentukan koperasi yang tidak transparan ini dinilai justru mematikan potensi ekonomi akar rumput.
Fokus Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa program Makan Bergizi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat tingkat bawah. SPPG di seluruh wilayah diinstruksikan untuk mematuhi ketentuan berikut:
Prioritas Lokal: SPPG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi dapur.
Pengadaan Luar Daerah: Pengadaan bahan pangan dari wilayah lain hanya diperbolehkan jika pasokan lokal tidak mencukupi, bukan karena adanya intervensi dari mitra monopoli.
Transparansi: Seluruh proses pengadaan akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan program demi kepentingan bisnis pribadi.
Badan Gizi Nasional memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan mengevaluasi mitra yang terbukti melanggar aturan ini demi menjaga integritas dan tujuan mulia program Makan Bergizi bagi anak-anak Indonesia.
Badan Gizi Nasional mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh yayasan dan mitra kerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi (MBG). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pembentukan koperasi yang hanya bertujuan untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas ditemukannya praktik "koperasi jadi-jadian" yang dibentuk oleh pihak tertentu guna menguasai suplai bahan baku pangan demi keuntungan pribadi.
Penegakan Aturan dan Prioritas Produk Lokal
Dalam keterangannya, Nanik menekankan bahwa penyelenggaraan program MBG harus mematuhi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan program untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
"Kami mewajibkan keterlibatan usaha mikro, kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga BUMDesa. Ini adalah amanat untuk menggerakkan ekonomi lokal, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok," tegas Nanik.
Kritik terhadap Praktik "Koperasi Jadi-jadian"
Badan Gizi Nasional menyoroti laporan adanya mitra yang sengaja mendirikan koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan ke SPPG. Menurut Nanik, praktik ini mencederai esensi utama program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Alih-alih memberikan manfaat kepada petani, peternak, dan nelayan kecil di daerah, pembentukan koperasi yang tidak transparan ini dinilai justru mematikan potensi ekonomi akar rumput.
Fokus Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa program Makan Bergizi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat tingkat bawah. SPPG di seluruh wilayah diinstruksikan untuk mematuhi ketentuan berikut:
Prioritas Lokal: SPPG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi dapur.
Pengadaan Luar Daerah: Pengadaan bahan pangan dari wilayah lain hanya diperbolehkan jika pasokan lokal tidak mencukupi, bukan karena adanya intervensi dari mitra monopoli.
Transparansi: Seluruh proses pengadaan akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan program demi kepentingan bisnis pribadi.
Badan Gizi Nasional memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan mengevaluasi mitra yang terbukti melanggar aturan ini demi menjaga integritas dan tujuan mulia program Makan Bergizi bagi anak-anak Indonesia.
(Red)
