Ketika Ruang Gagasan Para Pendiri Bangsa Beralih Menjadi Aroma Secangkir Kopi: Memudarnya Kesakralan Villa Sang Proklamator
BOGOR – Polemik mengenai Villa Riung Gunung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendesak pemerintah segera melakukan kajian terhadap bangunan yang mereka yakini memiliki nilai sejarah penting sebelum perubahan fungsi yang dinilai dapat mengurangi atau menghilangkan nilai historisnya.
Bagi KWP, persoalan Villa Riung Gunung tidak semata berkaitan dengan kepemilikan aset maupun aktivitas usaha. Yang dipersoalkan adalah apakah negara telah memberikan perhatian yang memadai terhadap bangunan yang menurut mereka menyimpan jejak sejarah perjalanan bangsa.
Koordinator KWP, Bahden, mengatakan organisasinya tidak menolak investasi ataupun pembangunan. Namun, menurutnya, pembangunan harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan ketentuan hukum.
«"Kami tidak anti-investasi. Kami justru mendukung investasi yang taat aturan dan menghormati sejarah. Yang kami khawatirkan adalah ketika nilai sejarah sebuah bangunan dikalahkan oleh kepentingan komersial. Kalau keasliannya hilang, sejarah itu tidak mungkin dikembalikan," ujar Bahden.»
Soroti Pernyataan Bupati Bogor
KWP juga menyinggung kunjungan Bupati Bogor ke Villa Riung Gunung yang sebelumnya bertemu dengan pihak pengelola.
Menurut KWP, dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor menyampaikan bahwa Villa Riung Gunung merupakan bangunan bersejarah yang berkaitan dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dan disebut pernah menjadi tempat berkumpul serta berdiskusi tokoh-tokoh bangsa.
Bagi KWP, pernyataan tersebut seharusnya menjadi titik awal perlindungan terhadap bangunan, bukan berhenti sebagai pernyataan di ruang publik.
«"Kalau memang bangunan ini diakui memiliki nilai sejarah oleh kepala daerah, maka sudah seharusnya ada langkah nyata untuk melindunginya. Masyarakat bertanya, mengapa bangunan yang disebut bersejarah justru diarahkan menjadi ruang komersial? Jangan sampai pengakuan tinggal menjadi pidato, sementara kesakralannya perlahan memudar," kata Bahden.»
Dugaan Perizinan Jadi Sorotan
Selain nilai sejarah, KWP juga menyoroti aspek perizinan.
Menurut Bahden, dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Cisarua yang dihadiri unsur Forkopimcam, masyarakat, dan pihak pengusaha, perwakilan PT Bobobox Mitra Indonesia disebut menyampaikan bahwa proses perizinan masih belum seluruhnya selesai.
KWP meminta pemerintah memverifikasi informasi tersebut secara terbuka.
«"Kalau memang benar masih ada persyaratan perizinan yang belum dipenuhi, maka itu harus diperiksa oleh instansi yang berwenang. Kami tidak ingin berasumsi ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Bahden.»
Dorong Penetapan Sebagai Cagar Budaya
KWP menyatakan perjuangannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya, termasuk mengusulkan suatu objek untuk dikaji oleh pihak yang berwenang apabila diduga memiliki nilai penting.
Bahden mengatakan, apabila pemerintah belum mengambil langkah, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan usulan resmi agar Villa Riung Gunung dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
«"Kami tidak meminta pemerintah langsung menetapkan bangunan ini sebagai cagar budaya. Yang kami minta adalah kajian ilmiah. Kalau memang hasil kajiannya menunjukkan bangunan ini memiliki nilai sejarah yang memenuhi ketentuan undang-undang, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan," katanya.»
KWP Siapkan Surat ke Presiden
Sekretaris KWP, Dede Rahmat, mengatakan organisasinya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga yang membidangi kebudayaan dan pelestarian sejarah.
Selain itu, KWP juga tengah menyiapkan surat yang akan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia agar persoalan Villa Riung Gunung memperoleh perhatian di tingkat nasional.
«"Kami memilih jalur hukum dan konstitusional. Kami berharap pemerintah pusat memastikan bahwa apabila memang bangunan ini memiliki nilai sejarah, maka proses perlindungannya dilakukan secara serius dan transparan," ujar Dede.»
Menurutnya, pembangunan dan investasi tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan nilai sejarah yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
Masyarakat Minta Langkah Nyata
KWP mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, akademisi, sejarawan, dan instansi terkait untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap Villa Riung Gunung.
"Yang kami perjuangkan bukan sekadar bangunan. Kami sedang memperjuangkan memori sejarah bangsa. Jangan sampai kita baru menyadari nilainya setelah semuanya berubah dan kehilangan keasliannya," tutup Bahden.
Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Bobobox Mitra Indonesia, pihak pemilik atau pemegang hak atas Villa Riung Gunung, Pemerintah Kecamatan Cisarua, maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait berbagai pernyataan yang disampaikan KWP.
Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak tersebut untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Joe Salim || Redaktur
