HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Badan Gizi Nasional Peringatkan Keras Praktik Monopoli Rantai Pasok Program Makan Bergizi


JAKARTA
– Badan Gizi Nasional mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh yayasan dan mitra kerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pembentukan koperasi yang hanya bertujuan untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas ditemukannya praktik "koperasi jadi-jadian" yang dibentuk oleh pihak tertentu guna menguasai suplai bahan baku pangan demi keuntungan pribadi.

​Penegakan Aturan dan Prioritas Produk Lokal

​Dalam keterangannya, Nanik menekankan bahwa penyelenggaraan program MBG harus mematuhi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan program untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

​"Kami mewajibkan keterlibatan usaha mikro, kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga BUMDesa. Ini adalah amanat untuk menggerakkan ekonomi lokal, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok," tegas Nanik.

​Kritik terhadap Praktik "Koperasi Jadi-jadian"

​Badan Gizi Nasional menyoroti laporan adanya mitra yang sengaja mendirikan koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan ke SPPG. Menurut Nanik, praktik ini mencederai esensi utama program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

​Alih-alih memberikan manfaat kepada petani, peternak, dan nelayan kecil di daerah, pembentukan koperasi yang tidak transparan ini dinilai justru mematikan potensi ekonomi akar rumput.

​Fokus Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

​Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa program Makan Bergizi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat tingkat bawah. SPPG di seluruh wilayah diinstruksikan untuk mematuhi ketentuan berikut:

Prioritas Lokal: SPPG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi dapur.


Pengadaan Luar Daerah: Pengadaan bahan pangan dari wilayah lain hanya diperbolehkan jika pasokan lokal tidak mencukupi, bukan karena adanya intervensi dari mitra monopoli.


Transparansi: Seluruh proses pengadaan akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan program demi kepentingan bisnis pribadi.


​Badan Gizi Nasional memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan mengevaluasi mitra yang terbukti melanggar aturan ini demi menjaga integritas dan tujuan mulia program Makan Bergizi bagi anak-anak Indonesia.

Posting Komentar