HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

HOTMAN PARIS MINTA MAAF KEPADA WARTAWAN: "SAYA EMOSI KARENA PERTANYAAN BERTUBI-TUBI"


JAKARTA
— Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para wartawan. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyataan kerasnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu.

​Hotman mengakui bahwa dirinya merasa sangat kesal dengan rentetan pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media pada saat itu, sehingga memicu lontaran kata-kata emosional.

​"Saya minta maaf soal pernyataan 'lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman Paris melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin, 20 Juli 2026.


​Kronologi Pemicu Emosi di Depan Awak Media

​Hotman menceritakan kembali kronologi yang membuat dirinya naik pitam di hadapan para jurnalis. Menurutnya, situasi bermula dari pertanyaan wartawan pertama yang menanyakan soal dugaan "agenda tersembunyi" di balik kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Terkait pertanyaan tersebut, Hotman mengaku tidak tahu menahu karena hal itu di luar kapasitasnya untuk menjawab.

​Kondisi semakin memanas ketika wartawan kedua kembali mengajukan pertanyaan seputar penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya. Merasa pertanyaan serupa sudah dijawab berulang kali, Hotman akhirnya tersulut emosi.

​"Saya emosi karena saya sudah bolak-balik menjawab pertanyaan tersebut. Saya tak kuasa atas jawaban itu," jelas Hotman.

​Sorotan Kasus dan Polemik Hukum Febrie Adriansyah

​Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah—mantan Jampidsus sekaligus mantan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)—ini turut menyeret berbagai sorotan publik. Dalam penanganan perkara di PT Asabri, kepolisian menjerat Febrie dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

​Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pembelaan kliennya sempat menuai peringatan dari politikus Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Pihak Istana dan Partai Gerindra menegaskan agar tidak menyeret nama presiden, mengingat komitmen kepala negara untuk tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum yang berlaku.

Posting Komentar