Abaikan Transparansi, Proyek P3A di Desa Tugu Jaya Disorot Lantaran Tanpa Papan Informasi
CIGOMBONG, BOGOR – Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang berlokasi di Kampung Benteng, RT 004/01, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan nama kegiatan di lokasi pengerjaan hingga Rabu (15/06/26).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (14/06/26), tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap pelaksana pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah. Ketiadaan atribut transparansi ini memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengerjaan proyek tersebut.
Ketua P3A setempat, Ridwan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa papan informasi proyek saat ini belum terpasang.
"Nuhun informasinya, papan kegiatan saat ini masih dalam proses percetakan. Rencananya besok hari Kamis baru akan saya pasang," ujar Ridwan melalui keterangannya.
Namun, tanggapan tersebut disayangkan oleh berbagai pihak. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap proyek infrastruktur, termasuk program P3A atau P3-TGAI, wajib memasang papan informasi publik sejak hari pertama pengerjaan dimulai. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Papan informasi tersebut memuat rincian penting seperti nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jadwal pelaksanaan. Ketiadaan papan ini tidak hanya dianggap melanggar aturan administratif, tetapi juga membuka celah spekulasi di tengah masyarakat terkait potensi penyelewengan dana.
Secara regulasi, kelalaian dalam pemasangan papan informasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran lisan maupun tertulis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau dinas terkait, hingga penundaan atau pembekuan pencairan dana tahap selanjutnya.
Lebih jauh, masyarakat mendesak pihak terkait untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Proyek yang berjalan tanpa transparansi rentan dicap sebagai "proyek siluman" yang memicu kecurigaan adanya pengurangan volume pekerjaan atau indikasi markup anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap agar pelaksana segera menuntaskan kewajiban pemasangan papan informasi tersebut sebagai wujud nyata transparansi penggunaan dana negara. Aparat penegak hukum dan pihak terkait pun diharapkan dapat melakukan monitoring lebih ketat untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan aturan hukum yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi Fokus Update
