Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Ciadeg Disorot Warga, Desak Pengawasan Ketat
CIGOMBONG, BOGOR – Praktik dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Jalan Nagrog, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas ilegal ini memicu keresahan warga setempat yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Minggu (5/7/2026), sebuah warung milik warga berinisial ARL diduga menjadi salah satu titik peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama memperhatikan aktivitas di warung tersebut. Mereka khawatir peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan.
"Kami sudah beberapa kali melihat rokok tanpa pita cukai dijual di sana. Sepertinya sudah berlangsung lama," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi di tempat usahanya, ARL tidak menampik adanya aktivitas penjualan rokok tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan rokok dari pihak lain untuk dijual kembali.
"Dulu saya beli dari Pasar Cicurug, kalau sekarang saya mengambil dari Bos JML. Saya dipasok setiap tiga hari sekali, terakhir saya baru mengambil dua hari yang lalu," ungkap ARL saat dimintai keterangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara regulasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penjualan produk tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dianggap merugikan pendapatan negara.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang terlibat dalam distribusi atau penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda dengan nilai berlipat dari jumlah cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang, seperti Bea Cukai atau Satpol PP Kabupaten Bogor, terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di tingkat lingkungan.
