HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gandeng WALHI, Masyarakat Desa Sukaluyu Siap Perjuangan Hak nya


BOGOR
| Warga Desa Sukaluyu kecamatan Tamansari  mengadukan soal polemik lahan  sangketa yang diduga dirugikan oleh pihak PT PMC ke lembaga non pemerintah ( LSM ) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ), puluhan warga berkumpul dan berdiskusi langsung dengan pihak WALHI.


Salah seorang warga Desa Sukaluyu, Sg menyebutkan meski lahan miliknya belum dipagari atau dibenteng oleh pihak PMC, namun gangguan sudah mulai terasa karena adanya isu pembangunan jalan di sekitar lokasi tersebut.


Hal itupun membuat dirinya was-was dan berharap dapat terus menggarap lahan dan menyatakan keyakinannya untuk terus berjuang mempertahankan haknya.


"Lahan yang disengketakan merupakan lahan garapan lama yang diwariskan dari orang tua dan meski merasa kuatir tapi kami merasa terbantu dan lebih tenang karena adanya pendampingan dari organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam menghadapi sengketa ini.

Sg menyatakan meskipun ada tekanan dari pihak perusahaan (PMC), dirinya berkomitmen untuk menempuh jalur perjuangan hingga tuntas. Termasuk Warga Warung Loa dan sekitarnya yang mempersoalkan penguasaan lahan secara paksa oleh PT PMC. 


"Akan tetap berjuang mempertahankan lahan yang sudah kami garap secara turun-temurun selama 20 hingga 40 tahun. Kami tidak mau dirugikan, karena mata pencaharian kami sebagai petani direbut," ujarnya.


Diterangkannya, sejauh ini warga menemukan indikasi cacat hukum karena sertifikat (alas hak) yang dimiliki PT PMC tercatat di Desa Sukajaya, padahal lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Sukaluyu. 


Selain itu, PT PMC baru berusaha menguasai lahan secara frontal saat masa berlaku HGB mereka hampir habis, padahal selama puluhan tahun lahan tersebut dikuasai dan digarap oleh warga.


Pihak perusahaan juga diduga menggunakan metode premanisme, baik dari kelompok lokal maupun luar, untuk menakut-nakuti warga.


Kami memohon perlindungan hukum kepada pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten (Muspika) untuk mengkaji ulang legalitas PT PMC dan mengembalikan hak garap lahan kepada petani," pintanya.


Sg mengklaim bahwa para petani telah mengelola lahan selama lebih dari 30 tahun, jauh sebelum PT PMC aktif di wilayah tersebut. Dan saat ini terjadi benturan antara klaim HGB perusahaan dengan hak garap historis warga.


Dirinya juga menduga ada manipulasi lingkungan, dimana warga menyoroti tindakan perusahaan yang sempat menanam 5.000 pohon sebagai pencitraan politik, namun menebangnya kembali dua hari kemudian setelah proses seremonial selesai.


Bukan hanya itu, sambungnya, metode pengosongan lahan oleh perusahaan menggunakan pihak ketiga (preman) yang menjadi instrumen utama intimidasi untuk mengusir petani dari lahan yang selama ini menjadi sumber ekonomi mereka.


"Ya pengosongan lahan menggunakan pihak ketiga, tapi perlu diingat secara administratif PT PMC mengklaim HGB, namun secara faktual warga yang menguasai dan merawat lahan selama puluhan tahun. Jadi disini terdapat perbedaan lokasi desa antara fisik lahan (Desa Sukaluyu) dengan lokasi yang tertera pada sertifikat perusahaan (Desa Sukajaya)," tutur Sg


Sg menegaskan bahwa perusahaan mengklaim melakukan penanaman pohon, namun warga menyaksikan mereka justru membabat pohon-pohon yang sudah ada dan menghancurkan tanaman hasil penghijauan sebelumnya.


Menurut Sg, kronologi sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan pihak perusahaan menjelaskan PT PMC melakukan tindakan yang dianggap tidak manusiawi dengan menggusur lahan garapan dan pemukiman warga di Desa Sukaluyu.


"Kami berharap adanya perlindungan hukum dan bantuan untuk mengembalikan hak-hak mereka atas lahan tersebut. Kami meminta agar pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan memastikan hak warga dikembalikan," jelasnya.


Sg meyakini lahan yang disengketakan adalah tanah negara, bukan milik pribadi PT PMC, karena telah digarap secara turun-temurun oleh penduduk asli.


Tindakan pengosongan lahan oleh perusahaan tidak hanya menyasar lahan pertanian (garapan), tetapi juga mencakup area pemukiman warga. 


"Intinya pihak kami sebagai warga berhak berbicara dan menuntut karena kami adalah warga asli yang memiliki KTP setempat yakni di RT 04 RW 11, Desa Sukaluyu," tutupnya.

Posting Komentar