HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bupati Bogor Terancam Sanksi Administratif Berat, Gubernur Jawa Barat Diberikan Waktu 21 Hari Untuk Ambil Tindakan


BANDUNG
— Kasus hukum yang melibatkan tata kelola kawasan elit di Kabupaten Bogor memasuki babak baru yang krusial. Berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diperintahkan untuk segera menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor dalam kurun waktu 21 hari kerja.

​Ancaman sanksi yang membayangi kepemimpinan Bupati Bogor tidak main-main. Mulai dari kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) hingga ancaman pemberhentian sementara dari jabatan. Langkah tegas ini diambil PTUN Bandung setelah menilai Bupati Bogor lalai dalam aspek pengelolaan, pembinaan, serta pengawasan terkait serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.

Dugaan Tindakan Formalitas Tanpa Esensi Hukum

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai sejumlah pihak hanya melakukan tindakan formalitas semata yang tidak sejalan dengan esensi putusan pengadilan. Dampak dari kelalaian tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sipil yang menjadi pihak paling dirugikan di lapangan.

​Hingga saat ini, maraknya penebangan pohon liar serta alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh pengembang PT Sentul City Tbk terpantau masih terus terjadi di sejumlah klaster perumahan elit, di antaranya Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, hingga Mountain View.

Poin Penting Sanksi & Tenggat Waktu:

Dasar Hukum: Putusan Inkrah PTUN Bandung (Perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg).


Subjek Sanksi: Bupati Bogor (Rudy Susmanto).


Eksekutor: Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi).


Tenggat Waktu Eksekusi: 21 Hari Kerja.


Bentuk Sanksi Potensial: Dwangsom (uang paksa) hingga pemberhentian sementara dari jabatan.


Sikap Pemkab Bogor dan Bola Panas di Tangan Gubernur

​Menanggapi desakan dan ancaman sanksi tersebut, Pemkab Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati putusan pengadilan. Pihaknya menyatakan akan segera mempelajari langkah eksekusi terbaik yang dapat ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Kini, sorotan publik tertuju kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Publik menantikan apakah sanksi pencopotan sementara atau denda uang paksa tersebut akan benar-benar dieksekusi secara nyata dalam batas waktu 21 hari ke depan demi menegakkan supremasi hukum di Jawa Barat.

Posting Komentar