Warga Ciawi Tolak Pembangunan Menara BTS, Khawatirkan Izin dan Dampak Keselamatan
Kab. Bogor| Warga di wilayah Ciawi menyuarakan keberatan terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Cigaok RT 02/RW 07, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Keberadaan menara yang dianggap terlalu dekat dengan area permukiman memunculkan kekhawatiran terkait faktor keselamatan serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan penolakannya terhadap proyek tersebut. Ia menilai posisi menara yang berdekatan dengan rumah penduduk dapat menimbulkan risiko, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran jika menara sudah mulai beroperasi, terutama terkait kemungkinan tersambar petir serta dampak lain yang mungkin timbul, mengingat jaraknya cukup dekat dengan tempat tinggal warga.
Meskipun pihak terkait menyatakan bahwa jarak menara telah melebihi 50 meter dari titik tertentu, masyarakat tetap merasa cemas karena lokasi pembangunan berada di kawasan dengan kepadatan penduduk yang tinggi.
Ketua RW setempat menjelaskan bahwa proses perizinan lingkungan sudah dipenuhi. Namun demikian, di tingkat warga masih terdapat perbedaan pandangan, terutama dari mereka yang merasa kurang dilibatkan secara transparan dalam proses sosialisasi pembangunan.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, pembangunan menara telekomunikasi di area permukiman harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah persetujuan minimal 75% warga dalam radius tertentu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008. Selain itu, pembangunan juga wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
Ketentuan lain mencakup pemenuhan batas aman radiasi elektromagnetik serta jarak minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Proyek tersebut juga harus melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Warga Desa Citapen berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat lebih transparan dalam proses perizinan. Mereka juga meminta adanya peninjauan ulang terhadap proyek tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari pihak pengembang maupun pemerintah untuk memberikan kepastian terkait aspek keamanan secara jelas dan terbuka.
