Kapolsek Megamendung Gelar Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar dan Razia Miras Selama Ramadhan untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
BOGOR – Jajaran Polsek Megamendung, Polres Bogor, dan Polda Jabar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan 3 Pilar di wilayah Kecamatan Megamendung, Selasa (3/3/2026) mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di halaman Mako Polsek Megamendung dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., bersama jajaran Polsek Rayon/Zona 3, unsur Muspika, Forkopimcam, serta Supeltas Kecamatan Megamendung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan Patroli Lingkar Badai dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung, termasuk perbatasan Cisarua dan Ciawi. Patroli difokuskan pada pencegahan aksi tawuran, geng motor, tindak kriminal C3 (curat, curas, dan curanmor), serta penyakit masyarakat seperti peredaran miras dan perjudian. Selain itu, dilakukan pula razia minuman keras, pemeriksaan tempat penginapan, hotel, vila, hingga pengecekan pos ronda.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 botol minuman keras merek Intisari dari dua lokasi toko jamu di Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang. Meski demikian, sejumlah warung jamu lainnya didapati dalam keadaan tutup.
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan. Sepanjang kegiatan, tidak ditemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol, dan situasi secara umum dinyatakan aman serta kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor ke Polsek apabila menemukan hal mencurigakan atau tindakan melanggar hukum. Pihak kepolisian, tegasnya, akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Megamendung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan pimpinan guna mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum resmi, melalui Call Center 110.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
