HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pencatutan Nama Kostan Andalas dalam Isu MiChat, Pemilik Berikan Klarifikasi Tegas


KABUPATEN BOGOR
— Pemilik Kostan Andalas, Iskandar, memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang disebut-sebut terjadi di kawasan Kampung Amaliyah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Iskandar membantah bahwa perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi tersebut merupakan penghuni Kostan Andalas.

Klarifikasi tersebut disampaikan Iskandar kepada awak media pada Sabtu (15/8/2026). Ia menegaskan bahwa tidak terdapat transaksi prostitusi online di lingkungan Masjid Amaliyah. Namun, ia mengakui bahwa kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah Kampung Amaliyah secara umum tidak dapat sepenuhnya dipastikan.

Sebagai pemilik sah Kostan Andalas sekaligus salah satu pengurus DKM Masjid Amaliyah, Iskandar merasa perlu memberikan penjelasan demi menjaga nama baik kostan dan masjid. Menurutnya, penyebutan nama Kostan Andalas dalam transaksi melalui aplikasi MiChat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Selain sebagai pemilik kontrakan, saya juga sebagai pengurus DKM. Saya merasa di wilayah Masjid Amaliyah tidak ada transaksi prostitusi online tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa jalan yang mengelilingi Masjid Amaliyah merupakan tanah wakaf masjid yang juga digunakan masyarakat yang memiliki rumah di sekitar kawasan tersebut. Untuk memperjelas akses menuju kawasan masjid, pihaknya telah memasang gapura.

Namun, menurut Iskandar, keberadaan akses jalan tersebut membuat pihak keamanan tidak dapat sepenuhnya mengetahui aktivitas setiap orang yang melintas.

“Untuk mengontrol siapa yang lewat dan urusan apa mereka lewat di jalan Amaliyah, kami tidak bisa menanyakan satu per satu, kecuali pada malam hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, akses menuju kawasan tersebut tidak hanya berasal dari bagian depan masjid, tetapi juga melalui jalur dari arah Warung Seri. Akses tersebut berada di luar jangkauan petugas keamanan masjid.

“Kenapa masjid yang ditonjolkan? Kami bukan tidak peduli. Berbagai upaya sudah kami lakukan. Kami juga berterima kasih kalau media bisa membantu agar masyarakat sekitar Masjid Amaliyah ikut menjaga marwah masjid,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Ciawi, H. Nana S., menjelaskan bahwa kawasan Amaliyah tidak hanya merujuk pada masjid, tetapi juga mencakup permukiman yang dikenal sebagai Kampung Amaliyah. Di belakang kawasan tersebut juga terdapat Kampung Aulia.

Terkait keberadaan rumah kost, pemerintah desa sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan para pemilik kost di sekitar Kampung Amaliyah. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah ketentuan, termasuk kewajiban penghuni untuk melapor serta tata tertib yang harus dipatuhi selama tinggal di kost.

Untuk menjaga lingkungan masjid, pemerintah desa bersama pengurus masjid juga melakukan berbagai upaya pembinaan keagamaan. Kegiatan pengajian rutin dilaksanakan setiap hari setelah salat Magrib dan Subuh sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat.

Namun, Nana mengakui bahwa dugaan praktik prostitusi melalui aplikasi daring menjadi tantangan tersendiri karena aktivitas tersebut berlangsung secara online.

“Karena ini sifatnya online, masjid dan pemerintah desa juga sulit menghambat semuanya. Mungkin perlu melibatkan Diskominfo untuk menindaklanjuti persoalan aplikasi atau situs yang digunakan,” ujarnya.

Dari sisi keamanan, pemerintah desa juga mengupayakan penjagaan pada malam hari yang melibatkan Linmas dengan pembinaan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pengamanan tidak hanya dilakukan oleh pihak masjid, tetapi juga melibatkan unsur keamanan di tingkat RT.

Menurut Nana, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dan pengurus masjid dalam mengajak masyarakat bersama-sama mencegah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan ketertiban lingkungan.

“Kami juga sangat berterima kasih atas informasinya. Kami akan menindaklanjuti persoalan ini di Kampung Amaliyah,” tegasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, unsur Muspika Kecamatan Ciawi diharapkan dapat segera melakukan pengecekan atau penertiban sesuai kewenangan di wilayah Kampung Amaliyah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kembali munculnya dugaan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(B.A.)

Posting Komentar