HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Publik Soroti Penggerebekan Rokok Ilegal di Caringin, Tuntut Transparansi Bea Cukai


BOGOR
| Maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius masyarakat. Publik mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) serta Bea Cukai Bogor dalam menyikapi persoalan yang dinilai semakin meresahkan tersebut.


Masyarakat mendesak adanya langkah tegas dan transparan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal karena praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri rokok legal.


Diketahui, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor telah melakukan penggerebekan sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 25 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Bea Cukai Bogor telah membuka kembali segel gudang tersebut. Disebutkan pula bahwa pihak terkait telah membuat pernyataan dan membayar denda terhadap Bea cukai.


Konfirmasi melalui sambungan telepon seluler dilakukan kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam keterangannya pada Kamis, 12 Februari 2026, Budi menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami mutasi tugas ke Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) sejak awal pekan sebelumnya, sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia juga menyatakan telah meneruskan permintaan konfirmasi kepada pihak Humas Bea Cukai Bogor untuk dilakukan pengecekan data.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Dengan ketentuan tersebut, pemilik maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan gudang rokok ilegal itu berpotensi menghadapi sanksi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.


Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (Indra)

Posting Komentar