Diduga Lakukan Pemerasan, Pria Ngaku Wartawan di Bogor Patok Tarif Jutaan untuk Penghapusan Berita
BOGOR – Praktik penyalahgunaan profesi jurnalis kembali terjadi. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media daring "Bogor Daily" diduga melakukan upaya pemerasan terhadap seorang warga bernama Indra. Oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan imbalan menghapus (takedown) berita negatif yang telah ditayangkan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan bukti percakapan pesan singkat yang diterima redaksi, kejadian bermula saat seseorang bernama Diki menghubungi korban melalui WhatsApp. Diki mengklaim dirinya diarahkan oleh seseorang bernama "Gading" untuk berkoordinasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pencurian kabel oleh sebuah perusahaan bernama PT SIS.
Korban yang merasa tidak tahu-menahu mengenai persoalan tersebut awalnya menyarankan agar laporan diarahkan ke pihak berwenang. Namun, oknum tersebut justru menggiring percakapan ke arah negosiasi penghapusan konten.
Modus Operandi: Tarif Takedown
Dalam percakapan tersebut, oknum Diki menyebutkan bahwa berita tersebut bisa dihapus dari situs web, Instagram, hingga TikTok, asalkan korban membayar sejumlah uang.
"Mintanya berita it semua dihapus. Udah kesebut angkanya 2,5jt," tulis oknum tersebut dalam pesan singkatnya.
Ketika korban menanyakan teknis pembayaran, oknum tersebut secara terang-terangan meminta uang dikirimkan ke rekening pribadinya. Ia berdalih bahwa biaya menghapus berita sama saja dengan biaya saat mengunggah berita.
Identitas Rekening Terungkap
Tak butuh waktu lama, oknum tersebut langsung mengirimkan nomor rekening untuk menampung uang hasil pemerasan tersebut:
Bank: BCA
Nomor Rekening: 0954695103
Atas Nama: Diki Sudrajat
Setelah mengirimkan nomor rekening, oknum tersebut bahkan menjanjikan akan mengajak korban bertemu untuk "ngopi-ngopi" jika urusan pembayaran tersebut selesai.
Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Tindakan meminta uang untuk menghapus sebuah pemberitaan merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Penyalahgunaan profesi dengan modus pemerasan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta melanggar UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang dicatut namanya belum memberikan klarifikasi resmi apakah oknum tersebut benar merupakan bagian dari redaksi mereka atau hanya oknum yang memanfaatkan nama media untuk keuntungan pribadi. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa. (**)

