HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Jawa Barat Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Panggalih, Rugikan Negara Rp643 Juta


FOKUSUPDATE.COM
- Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang terjadi pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Kasus ini ditangani penyidik Tipidkor Ditreskrimsus berdasarkan laporan masyarakat, bahkan sebelum munculnya video viral terkait pembangunan infrastruktur desa tahun 2025. Total anggaran yang dikelola saat itu sebesar Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2016–2018. Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak 2023. Berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359. Penyidik kemudian menetapkan H.S., Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, dan tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Modus operandi tersangka antara lain memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa. Sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru diminta dan dikuasai tersangka tanpa disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) atau mengalami pengurangan volume pekerjaan. Tersangka juga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi serta memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material palsu dalam laporan pertanggungjawaban.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Barat. (Red)

Posting Komentar