HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Jawa Barat Laksanakan Pelimpahan Tahap II Tersangka Resbob ke Kejaksaan


FOKUS UPDATE.COM
| Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana siber dengan tersangka atas nama Muhammad Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, Senin (27/1/2026).


Tersangka yang sehari-hari dikenal dengan nama Daus tersebut diserahkan berdasarkan berkas perkara Nomor: BP/104/XII/2025/Ditres Siber Polda Jabar tanggal 31 Desember 2025. Proses pelimpahan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Sukanda, S.H., M.H. dan tercatat dalam buku register B-12 Tahap II.


Dalam pelaksanaan Tahap II ini, tersangka Resbob dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, tersangka untuk sementara waktu masih menjalani penahanan di Ruang Tahanan (Tahti) Polda Jawa Barat.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II menandakan proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.


“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, berarti berkas perkara terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada tersangka utama.


“Untuk keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Namun sejauh ini, peran utama dalam perkara tersebut masih mengarah pada tersangka Resbob,” tambahnya.


Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana siber secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat.


Bandung, 27 Desember 2025


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.


Posting Komentar