HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Penganiayaan Tapos Depok, Advokat Siwalima Maluku Beri Pendampingan Hukum Korban


DEPOK
— Jajaran advokat yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat (DPP) Advokat Siwalima Maluku (ASM) menyambangi Markas Polres Metro Depok di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, pada Rabu (7/1/2026). Kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan hukum serta solidaritas kepada keluarga korban WAT (24), yang meninggal dunia akibat peristiwa penganiayaan di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos.

Dalam kejadian tersebut, selain WAT yang meninggal dunia, korban lain berinisial DN juga mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan medis. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reserse Kriminal Polres Metro Depok.

Salah satu terduga pelaku berinisial MLJ, yang diketahui merupakan anggota aktif TNI Angkatan Laut, telah diamankan dan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dari kalangan sipil yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sekretaris Jenderal ASM, Idris Wasahua, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi resmi dengan Polres Metro Depok. Pertemuan tersebut diterima oleh Kasi Humas serta penyidik yang menangani kasus penganiayaan tersebut.

Idris menegaskan, kedatangan ASM bertujuan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. Ia menambahkan, ASM berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

ASM juga mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa memandang latar belakang atau status pihak-pihak yang terlibat. Idris menekankan pentingnya penetapan status hukum bagi seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dari unsur sipil.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan dalam penanganan kasus ini. Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para korban.

Selain mendatangi Polres Metro Depok, ASM berencana mengunjungi POM AL untuk memastikan penanganan hukum terhadap oknum militer yang diduga terlibat dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.

Dalam penanganannya, perkara ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat atau kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer.

Posting Komentar