Polres Bogor Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 9 Pelaku dan Mobil Tangki Diamankan
CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi penindakan yang menyasar tiga kecamatan yakni Ciampea, Pamijahan, dan Gunungputri, aparat mengamankan sembilan orang pelaku.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Motif para tersangka adalah mencari keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi," ujar AKBP Wikha saat memberikan keterangan pers di Cibinong, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, AKBP Wikha memaparkan bahwa para pelaku melakukan kecurangan dengan menggunakan puluhan barcode yang berbeda serta kerap mengganti pelat nomor kendaraan saat melakukan pengisian di SPBU. BBM yang terkumpul kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, di antaranya:
Empat unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk operasional pengangkutan.
Satu unit mobil tangki yang berfungsi untuk mentransfer BBM dari pengepul menuju lokasi penjualan.
49 barcode khusus pengisian BBM bersubsidi.
Puluhan jeriken, baik yang dalam kondisi kosong maupun yang telah terisi BBM jenis Pertalite dan Solar.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungannya agar penyaluran energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga dan tepat sasaran.
Kontributor: FOKUSUPDATE
