HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar


BANDUNG
– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Oki Pradana sebagai otak utama di balik rangkaian aksi penipuan yang telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan, yakni LP Nomor 5 Tahun 2026 dan LP Nomor 92 tahun 2026.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses khusus dan hubungan dekat dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan menunjukkan bukti komunikasi palsu dengan pejabat lembaga terkait.

​"Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun setelah dilakukan pendalaman, seluruh klaim tersebut diketahui tidak benar atau hoaks," ujar Kombes Hendra, Selasa (26/5/2026).

​Pelaku menjanjikan pengurusan titik SPPG dengan biaya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik. Sejauh ini, tercatat sebanyak 21 titik SPPG telah ditawarkan kepada para korban.

Peran Para Tersangka

Dalam sindikat ini, peran masing-masing tersangka terbagi sebagai berikut:

Oki Pradana: Otak utama yang menjanjikan pengurusan titik SPPG dan memberikan identitas atau ID card palsu kepada korban.


Ali Nugraha: Berperan sebagai penerima sekaligus penyalur dana hasil kejahatan.


Yon Ramdan dan Anwar: Berperan aktif dalam menawarkan program tersebut kepada calon korban.


Status Penyidikan

Tindak pidana ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, serta Dayeuhluhur yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hingga saat ini, total kerugian yang teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar, namun angka tersebut berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

​Saat ini, tersangka utama Oki Pradana telah resmi ditahan oleh Polda Jabar, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam. Polda Jabar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum.

​"Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Apabila para tersangka yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik, maka langkah penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan," tegas Kombes Hendra.

Posting Komentar