Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di Jakarta Utara Resmi Jadi Tersangka
FOKUSUPDATE.COM | Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, sebagai tersangka. Status ini ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan dan menilai berbagai alat bukti yang ada.
“Kami sudah mengantongi bukti yang cukup sehingga AI ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025).
Erick menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan AI bebas dari narkotika dan juga tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
Dalam perkara ini, AI disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk pelapor, korban, pihak sekolah, serta saksi yang berada di lokasi.
Sebagai informasi, insiden terjadi pada Kamis (11/12) pagi ketika siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan. Rekaman CCTV memperlihatkan mobil MBG tersebut melaju dan kemudian menabrak pagar sekolah.
