Diduga Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Dipasok Oleh Satu Pengusaha Berinisial (AX)
CIGOMBONG | Sudah bukan rahasia lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor sangat tinggi angkanya dari hasil investigasi pihak media, Bea dan Cukai Kota Bogor telah menyita dan memusnahkan 5.457.925 batang rokok ilegal berbagai merk yang di dapat dari hasil penyitaan dari beberapa para pelaku usaha rokok ilegal.
Sorotan Awak media tertuju ke salah satu warung atau toko yang berlokasi di Jl. Spn Lido, Kampung Sawah Asep, Desa Srogol, Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16110
Dari hasil investigasi wartawan kami pada hari Rabu, tanggal 10/12/2025, berdasarkan sumber warga Menemukan adanya rokok tanpa lekat cukai di penjual belikan di warung tersebut.
Menurut informasi warung tersebut diduga di pasok oleh satu bandar rokok ilegal berinisial (AX) dan di kirim oleh salah 1(satu) sales pengiriman, juga tempat tinggal dan sekaligus di jadikan gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terutama pada pasal 54(menjual tanpa pita cukai)dan pasal 56 (memiliki/menjual rokok ilegal),dengan sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan /atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,serta penyitaan barang.
Bea dan Cukai,Aparat Penegak Hukum dan Satuan Polisi Pamong praja harus bergerak cepat untuk melakukan tindakan supaya tidak meluasnya jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
