HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Angkot Jalur Puncak Dihentikan Sementara Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Rp 200 Ribu per Hari


BOGOR
| Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Bogor selama empat hari pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini disertai dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari bagi sopir dan pemilik angkutan.


Bayu menyampaikan bahwa selama masa penghentian operasional, pemerintah menyalurkan bantuan secara langsung kepada penerima yang telah terdaftar dan lolos proses verifikasi, baik pengemudi maupun pemilik kendaraan angkutan umum.


Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani rute Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.


Total terdapat sekitar 750 unit angkutan yang terdampak kebijakan ini, yang terdiri dari 520 kendaraan trayek 02A, 157 kendaraan trayek 02B, dan 73 kendaraan trayek 02C.


Menurut Bayu, proses pendataan penerima kompensasi dilakukan secara detail berdasarkan identitas dan alamat, serta diverifikasi melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran bantuan.


Bayu juga menegaskan bahwa angkot yang tetap beroperasi selama masa penghentian akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan dengan cara dihentikan dan diminta untuk putar balik.

Posting Komentar