Mencuat Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 34-16104 Cibuluh, Publik Desak Aparat Bergerak Cepat
BOGOR | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Cibuluh. Praktik ini terungkap di SPBU 34-16104 yang berlokasi di Jalan Cibuluh, Bogor Utara, Jawa Barat. Rabu (29/10/2025).
Tim jurnalis menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17: 00 WIB.
Modus yang teramati melibatkan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan motor thunder, apakah kegiatan semacam ini dalam Pengisian menggunakan satu barcode atau lebih, jika dugaan ini memang menyimpang, bagaimana tindakan tegas PERTAMINA?.
Hal ini menandakan adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan alur distribusi yang melibatkan oknum pengepul dan operator SPBU.
Seorang operator, yang ditemui tim jurnalis, dengan lantang menanyakan pengambil Jenis BBM Pertalite secara berulang-ulang, namun ia terlihat kebingungan saat ditanya tentang dugaan penggunaan *barcode* ganda dalam transaksi pembelian BBM.
Sumber lain yang mengaku sebagai pengangkut di SPBU tersebut membenarkan adanya praktik ilegal terkait pengisian BBM bersubsidi yang berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Hal ini terbukti bahwa didepan SPBU dengan santainya dibuat tempat ngetap bahan bakar pertalite, serta pengambilan pertalite menggunakan kendaraan roda 2 yang didesain dengan tangki yang lebih besar dengan daya tampung 20 liter.
Setiap masyarakat hendak mengisi BBM selalu dikasih plang BBM HABIS, namun jeda beberapa jam plang dibuka dan diserbu para pengepul atau tengkulak, sebenarnya ada permainan apa didalam nya? Sebenarnya SPBU didirikan untuk memudahkan rakyat atau bahkan menyengsarakan masyarakat karena ulah nakal oknum yang tak bertanggungjawab?
Tindakan ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024
* Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
* UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas
* UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Selain merugikan keuangan negara, penyelewengan BBM bersubsidi ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang layak terhadap subsidi BBM.
