HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Marak Peredaran Obat Terlarang Golongan Jenis G, Ini Sangat Meresahkan Warga Yang Ada Di Kabupaten Bogor


Kab.Bogor
| Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (Tramadol dan Eximer) diwilayah hukum Polsek Rumpin tepatnya Jalan Raya Rumpin Cicangkal, Desa Tamansari, Rumpin, Sukamakmur, Kec. Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (22/10/2025).

Hal ini dikeluhkan warga sebut saja Rina (bukan nama sebenarnya), ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut.


Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya,” katanya saat ditemui dilokasi.


Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para Penegak Hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.


“Semoga di wilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.


Pantauan dilokasi, Rabu (22/10) terdapat beberapa toko diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.


Warga setempat berharap Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut yang sangat jelas tanpa adanya resep dari Dokter.


Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangan generasi muda.


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Posting Komentar