HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

TRANSAKSI LAHAN PT YUMMI DISOROT: MUNCUL CATATAN SKTS RP275 JUTA DAN KOMISI KADES, KADES TUGUJAYA MEMBANTAH


BOGOR
— Persoalan transaksi lahan PT Yummi di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik setelah beredarnya catatan pembayaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

​Catatan tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi pengadaan dan pelepasan lahan yang berlokasi di Kampung Benteng RT 01/RW 01, Desa Tugujaya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pos pengeluaran signifikan dalam catatan tersebut. Pos pertama mencantumkan angka sebesar Rp275.030.000 dengan keterangan biaya pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS). Sementara itu, pos kedua mencatat nominal Rp117.000.000 yang dialokasikan sebagai komisi Kepala Desa.

​Nominal fantastis ini kini menjadi fokus perhatian publik yang memerlukan verifikasi mendalam. Sejumlah pertanyaan mendasar mencuat, mulai dari dasar hukum pengenaan biaya tersebut, pihak yang bertindak sebagai pemberi dan penerima dana, hingga peruntukan pasti dari aliran dana tersebut.

​Konfirmasi dan Bantahan Kepala Desa

​Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar dan aliran dana komisi tersebut pada Jumat (25/9/2026), Kepala Desa Tugujaya memberikan bantahan tegas.

​“Tidak ada... tidak ada,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan.

​Kendati adanya bantahan tersebut, keberadaan catatan pembayaran fisik ini mendorong berbagai pihak untuk mendesak penelusuran lebih lanjut guna membuka kejelasan melalui dokumen resmi serta keterangan para saksi.

​Langkah Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Menyikapi polemik ini, pihak pelapor menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Langkah ini diharapkan mampu membuka ruang pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh dokumen transaksi dan aliran dana yang dipersoalkan.

​Jika laporan resmi telah diajukan, aparat penegak hukum berwenang untuk melakukan investigasi guna menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, transaksi yang memiliki dasar hukum sah, atau unsur-unsur lain yang memerlukan penindakan hukum lebih lanjut.

​FOKUSUPDATE tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dengan tidak menempatkan dugaan sebagai sebuah fakta hukum. Seluruh tuduhan dan temuan catatan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan akuntabel.

​Selain itu, pihak-pihak yang namanya tercantum atau disebut dalam informasi ini tetap memegang hak penuh untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab demi berimbangnya pemberitaan.

​Perkembangan terkait laporan ini, apabila telah resmi diterima oleh aparat penegak hukum, akan terus dikawal dan disajikan dalam laporan investigasi lanjutan.

Posting Komentar