HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bongkar Kejanggalan! Penetapan Tersangka Irlan & Indra Disorot Kuasa Hukum


BOGOR
— Proses penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan Irlan Pernama dan Indra Setiawan sebagai tersangka kini menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Cecep Hasanudin mendesak agar penegakan hukum ini mendapat perhatian publik demi terciptanya proses yang transparan, objektif, dan berimbang.

​Dalam keterangannya kepada awak media di Bogor, Jumat (25/9/2026), pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya sejumlah catatan penting serta dugaan kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

​Poin Utama Keberatan Kuasa Hukum:

  • ​Ketidaksesuaian Tempus Delicti: Laporan Polisi mencatat waktu kejadian pada 24 Desember 2025. Namun, bukti dan keterangan yang dipegang kuasa hukum menunjukkan penyerahan kendaraan (take over) terjadi pada 30 September 2025, disertai bukti pembayaran kepada pelapor sebesar Rp10,7 juta.
  • ​Dualisme Laporan Polisi: Terdapat dua laporan berbeda dengan pelapor, objek, dan dugaan peristiwa pidana yang sama, yaitu LP Nomor LP/B/32/1/2026 (24 Januari 2026) dan LP Nomor LP/B/22/11/2026 (20 Februari 2026).
  • ​Ketiadaan Hubungan Hukum: Tersangka Irlan Pernama menyatakan tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi sama sekali dengan pihak pelapor.
  • ​Prosedur Pemanggilan dan SPDP: Fisik surat panggilan tersangka disebut tidak diberikan saat pemeriksaan berlangsung. Selain itu, para tersangka mengeklaim tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal hingga tahap penangkapan dan penahanan.
  • ​Akses Restorative Justice: Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dinilai tidak diberikan sejak awal, melainkan baru ditawarkan menjelang akhir dengan batasan waktu yang sangat terbatas.

​Langkah Hukum Internal dan Harapan Publik

​Menyikapi berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur pengawasan internal dengan melaporkan penanganan perkara ini ke Bidpropam Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen SP3D awal Nomor B/626/VIII/WAS.2.4/2026/Bidpropam.

​"Kami meminta agar perkara ini dapat memperoleh perhatian publik dan pemberitaan yang objektif, berimbang, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak," tegas kuasa hukum Cecep Hasanudin.


​Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap Irlan Pernama dan Indra Setiawan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Catatan Redaksi: Seluruh poin di atas merupakan keterangan resmi dari pihak kuasa hukum. Berbagai dugaan dan keberatan yang disampaikan masih membutuhkan ruang klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya.

Posting Komentar