Satpol PP Kabupaten Bogor Perkuat Penegakan Perda & Perkada, Tangani Gangguan Trantibum Sepanjang 2026
KABUPATEN BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat pelaksanaan tugas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Berbagai kegiatan penegakan dan pembinaan telah dilaksanakan sepanjang tahun 2026, berlandaskan Peraturan Daerah yang berlaku.
Landasan Hukum Seluruh pelaksanaan tugas mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Perda ini menjadi landasan hukum Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, pembinaan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta perlindungan masyarakat.
Kegiatan Utama Satpol PP Kabupaten Bogor — Tahun 2026 No. Kegiatan Fokus Penertiban Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, bantaran Kali Angke — kembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, irigasi, dan ruang publik
Penertiban Bangunan Liar Bangunan yang melanggar batas Ruang Milik Jalan (Rumija) dan tidak memiliki izin Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol Penertiban penjualan miras tanpa izin dan di kawasan terlarang Penertiban Media Luar Ruang Papan reklame/baliho tanpa izin atau melanggar aturan Penanganan Gangguan Trantibum Kebisingan, keributan, dan gangguan ketertiban umum lainnya Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Menindaklanjuti setiap laporan warga secara responsif.
Prinsip Pelaksanaan: Preventif, Edukatif, Persuasif & Humanis
Satpol PP Kabupaten Bogor senantiasa mengedepankan pendekatan:
Sosialisasi & pembinaan sebelum penindakan Pemberian imbauan & peringatan terlebih dahulu Penegakan hukum tetap tegas namun profesional, proporsional, dan sesuai kewenangan Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Penataan ruang publik dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan, dan fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman."
Tujuan Penataan Ruang Publik Penataan PKL dan bangunan liar dilakukan secara intensif dengan tujuan:
Mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat luas
Mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya Menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air/irigasi
Memberikan kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor, Senin, 7 September 2026
