HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peredaran Rokok Impor Tanpa Cukai Asal Arab Saudi Marak di Cisarua Bogor, Toko Dolartime Money Changer Disorot


CISARUA, BOGOR
— Peredaran barang kena cukai ilegal kembali meresahkan masyarakat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Produk rokok impor asal Arab Saudi tanpa dilengkapi pita cukai resmi terpantau marak diperjualbelikan secara bebas, salah satunya ditemukan di toko Dolartime Money Changer, Cisarua, Senin (7/9/2026).

​Berdasarkan investigasi di lapangan, produk rokok luar negeri tersebut dijajakan secara terang-terangan tanpa adanya pita cukai resmi yang menjadi instrumen legalitas serta pungutan negara. Praktik ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

​Produk rokok impor non-cukai yang beredar di wilayah Cisarua ini diketahui menggunakan merek global seperti Marlboro dengan peringatan kesehatan berbahasa Inggris seperti "Smoking kills" pada kemasannya. Barang-barang tersebut masuk ke pasaran tanpa menyertakan pita cukai resmi Indonesia maupun peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning) yang diwajibkan oleh regulasi nasional melalui Kementerian Kesehatan.

​Saat dikonfirmasi di lokasi lewat telepon seluler, pemilik toko yang akrab disapa Kris mengakui bahwa dirinya mendapatkan stok tersebut dari pihak sales atau sales keliling yang menawarkan dan menjajakan barang langsung ke tokonya. Ks menyebutkan bahwa rokok impor tanpa cukai tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp140.000 per bungkus atau slopnya.

​Maraknya penjualan rokok tanpa cukai ini memicu kekhawatiran luas. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, peredaran barang ilegal ini turut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pedagang yang mematuhi aturan hukum dengan menjual rokok ber-cukai resmi. Dari sisi konsumen, aspek kesehatan dan kandungan zat berbahaya pada produk impor ilegal ini sama sekali tidak terawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi berwenang di dalam negeri.

​Menanggapi maraknya temuan ini, masyarakat dan para pelaku usaha diimbau untuk tidak memperjualbelikan produk rokok ilegal tanpa cukai yang melanggar hukum. Aparat penegak hukum, bersama instansi terkait khususnya Kantor Bea dan Cukai Bogor, didesak untuk segera turun tangan melakukan razia, investigasi mendalam, serta penertiban di kawasan Cisarua guna memutus rantai distribusi rokok impor ilegal yang merugikan keuangan negara.

Posting Komentar