HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

ANGGARAN APBD KUCUR Rp700 JUTA UNTUK JALAN PERUMAHAN BENTENG ROYAL RESIDENCE, KEWAJIBAN PENGEMBANG DIPERTANYAKAN


SUKABUMI
— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan Jalan Perumahan Benteng Royal Residence, Kampung Benteng, Kecamatan Cicurug, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, kewajiban penyediaan dan pemeliharaan prasarana jalan di lingkungan perumahan semestinya menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

​Persoalan prasarana jalan dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di perumahan tersebut sejatinya telah dipersoalkan warga sejak 2024. Puncaknya pada Januari 2025, tercatat adanya komitmen penyelesaian prasarana jalan yang ditandatangani oleh H. Andreas selaku Direktur PT Arfan Group, dengan tenggat waktu penyelesaian paling lambat enam bulan.

​Namun, polemik kembali mencuat setelah warga mendapati perbaikan jalan di kawasan tersebut justru bersumber dari dana APBD melalui Disperkim Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kejelasan status prasarana perumahan serta efektivitas pengawasan terhadap kewajiban pengembang.

​Di sisi lain, publik juga menyoroti skala prioritas pembangunan infrastruktur daerah. Sejumlah warga menilai masih banyak ruas jalan umum di Kabupaten Sukabumi yang kondisinya rusak parah dan jauh lebih mendesak untuk ditangani ketimbang infrastruktur di dalam kawasan perumahan.

​“Jelas kami kecewa. Apapun alasannya, kalau mau diperbaiki, seharusnya yang menjadi skala prioritas bukan jalan perumahan yang hanya dinikmati warga perumahan. Coba lihat Jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya sekarang hancur. Seharusnya jalan yang digunakan masyarakat luas itu didahulukan,” ujar Septian, warga Cicurug, kepada awak media.

​Menanggapi polemik tersebut, Staf Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Sukabumi, Ikhsan Maulana, memberikan penjelasan terkait riwayat penanganan jalan melalui sambungan telepon pada Jumat, 4 September 2026. Menurutnya, sebagian jalan di kawasan tersebut sebelumnya telah diperbaiki oleh pihak pengembang pada 2024 dan diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga statusnya kini menjadi aset milik Pemkab.

​Kendati demikian, Ikhsan mengakui bahwa belum seluruh prasarana di kawasan perumahan tersebut diserahkan secara utuh kepada pemerintah. Hal ini dikarenakan pihak pengembang masih melaksanakan proses pembangunan tahap keempat.

​“Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun, banyak material serta alat berat, dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” terang Ikhsan. Ia juga menegaskan bahwa regulasi mewajibkan setiap penyerahan prasarana jalan perumahan harus dilakukan dalam kondisi baik.

​Pernyataan tersebut kian memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah daerah dan pengembang membuka kejelasan ihwal kondisi fisik jalan saat proses serah terima, tahapan penyerahan aset, serta batasan tanggung jawab pemeliharaan. Terlebih, nilai anggaran sekitar Rp700 juta yang digelontorkan dari APBD dinilai memerlukan transparansi komprehensif, mulai dari dasar pengalokasian, volume pekerjaan, hingga mekanisme pelaksanaannya.

​Selain persoalan teknis penganggaran, sorotan publik juga mengarah pada aspek etika tata kelola pemerintahan. Pasalnya, PT Arfan Group dipimpin oleh H. Andreas, yang saat ini juga menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Sukabumi. Masyarakat mendesak agar ada pemisahan yang tegas antara peran pejabat publik dan kepentingan badan usaha guna menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga objektivitas kebijakan daerah.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan lanjutan dari pihak PT Arfan Group, H. Andreas, maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait dasar penganggaran serta status kewajiban pengembang. Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.

Posting Komentar