HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Ketat: Tanah Negara Dilarang Jadi Ladang Bisnis Segelintir Pihak


BANDUNG
— Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam menata ulang sektor pertanahan demi melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

​Kebijakan yang ditetapkan pada 4 Oktober 2025 ini menegaskan bahwa tanah negara bukanlah komoditas bebas yang dapat diperjualbelikan atau dialihfungsikan secara sembarangan.


​Poin Utama Kebijakan Pengawasan Tanah Negara

  • Cakupan Kawasan Strategis: Larangan pengalihan hak berlaku ketat di Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, situ, waduk, embung, ruang milik jalan, kawasan hutan, perkebunan, serta aset atau tanah lain dalam penguasaan pusat mau pun daerah.
  • Fungsi Ekologis & Sosial: Pengamanan aset diarahkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah bencana seperti banjir, serta memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.
  • Transparansi Riwayat Hukum: Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa diinstruksikan untuk proaktif melakukan pengawasan, penelusuran alas hak, serta verifikasi data secara terbuka guna menghindari sengketa.

​Keadilan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Kebijakan ini mendapat sorotan publik menyusul aspirasi warga yang meminta agar penertiban tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum berlaku secara adil bagi siapa saja, baik warga penggarap kecil maupun para pemodal besar yang membangun fasilitas komersial atau vila di atas lahan negara.

"Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah tinggal puluhan tahun langsung ditertibkan, sementara pihak berpemodal yang mengubah fungsi lahan negara menjadi tempat usaha justru lolos tanpa pengawasan," ungkap salah satu perwakilan warga.


​Kini, publik menantikan implementasi konkret dan keberanian pemerintah daerah dalam membuka data serta menelusuri riwayat hukum pertanahan di Jawa Barat secara transparan.

Posting Komentar