HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

HGB Habis, Preman Beraksi! Saat PT.PMC Halalkan Segala Cara Injak-Injak Petani Bogor di Depan Penguasa yang Bungkam


BOGOR
| merespon situasi yang sedang panas didesa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dimana masyarakat yang telah turun menurun berdampingan dengan lahan serta memanfaatkan lahan menjadi tanaman agroforestri saat ini di claim oleh PT.PMC sebagi wilayahnya yang masuk pada Dok.HGB nya.

PMC sedang melakukan Penggusuran lahan dengan alat berat yang di sertai puluhan oknum preman dan ormas memaksa warga yang bertani untuk mundur dan meninggalkan lahan garapannya. Hal tersebut bagi Walhi adalah tindakan yang keliru, premanisme, kekerasan serta pemaksaan yang dilakukan oleh PMC membuktikan bahwa situasi tersebut seakan di legalkan di negeri ini.

Direktur eksekutif WALHI jawa barat Wahyudin menegaskan, Mengesampingkan nilai-nilai ke pancasilaan serta Hak Asasi Manusia. Kekeliruan tersebut juga Walhi menilai, kegiatan tersebut ilegal. Tidak di buktikan dengan dokument resmi mereka. Dimana suatu perusahaan meski mengantongi ijin (HGB) tidak dapat semena-mena mengusir warga. Mereka harus memiliki master plan kegiatan yang wajibnya dilengkapi dengan dokument lingkungan. Apalagi wilayah sukajaya masuk pada kategori kawasan resapan air dalam dokument RTRW Kabupaten Bogor.

" Merujuk kepada cerita masyarakat setempat kami Walhi Jabar mendapatkan informasi dimana lahan yang dimanfaatkan warga setempat sudah turun menurun bahkan sebelum mengetahui ada ijin HGB yang dikantongi PMC. Sejak statusnya HGU dimana PT.VIII masih mengelola. Lahan tersebut sudah warga manfaatkan. Artinya selama ini PMC tidak memilki panduan kegiatan yang dimana kurang lebih 25 tahun lamanya lahan yang di claim di biarkan begitu saja. Dalih saat ini sudah mau hbis masa berlaku HGB nya PMC dengn sporadis menggusur paksa warga dengan cara-cara premanisme serta kekerasan yang berujung luka di beberapa perwakilan masyarakat " ungkapnya .

Di Sisi lain, ada dugaan pembiaran dari pemerintah daerah yakni pembiaran yang dilakukan oleh pemda Bogor baik Bupati maupun Kantornya.

" Walhi Jawa Barat pernah melakukan audiensi dimana fakta yang di ceritakan masyarakat telah di sampaikan bahwa warga sudah turun menurun memanfaatkan lahan tersebut, kedua bahwa PMC tidak dapat membuktikan kegiatan mereka disertai dokument lingkungan. Serta pihak kantor menyampaikan bahwa hingga saat ini PMC belum memohonkan permohonan perpanjangan HGB. Hal tersebut mestinya dapat menjadi rujukan untuk menertibkan PMC agar kegiatannya tidak semena-mena " tegas iwank

Dengan hal tersebut, Walhi Jabar mengutuk keras dugaan kekerasaan yang di lakukan oleh PMC serta mendesak pemerintah agar segera menertibkan kegiatan ilegal PMC yang tidak disertai Master plan serta melengkapi dokumen lingkungan. ( Indra).

Posting Komentar