Polemik Angkutan Perkotaan, Koperasi Miniarta Nilai Kebijakan Wali Kota Bogor Tebang Pilih
BOGOR — Kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang berencana membekukan izin operasional angkutan perkotaan Koperasi Miniarta trayek Kampung Rambutan–Bogor memicu reaksi keras dari pihak pengurus. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan payung hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pengurus Koperasi Miniarta, Ramot Tambunan, menyatakan kekecewaannya secara terbuka terhadap sikap Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Pihaknya menilai pelarangan operasional tersebut tidak sejalan dengan legalitas formal yang dikantongi oleh koperasi.
"Kami sangat menyayangkan dengan sikap Wali Kota Bogor yang melarang Miniarta mengaspal di wilayah Kota Bogor, karena menurut kami, Miniarta dimiliki oleh koperasi yang berbadan hukum yang jelas, dan Miniarta hanya izin lintas di Kota Bogor," ujar Ramot saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Dasar penolakan pengurus Koperasi Miniarta merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK. 00029/A.I.202/05/DJPD/2026 tentang Pelaksanaan Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Pelayanan Angkutan Perkotaan Jabodetabek Reguler atas Koperasi Angkutan Depok Miniarta di Kota Depok. Berdasarkan regulasi tersebut, pihak pengurus menegaskan bahwa armada mereka memiliki hak legal untuk melintas di wilayah Kota Bogor.
"Jelas dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan Darat, Miniarta serta nomor polisinya pun terdaftar di Kementerian Perhubungan Darat, dan pihak Kementerian Perhubungan memberi waktu untuk Miniarta berbenah dalam administrasi maupun peremajaan unit," tegasnya.
Menanggapi polemik ini, pihak Koperasi Miniarta mendesak Pemerintah Kota Bogor agar bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam merumuskan kebijakan penataan transportasi. Mereka juga meminta pemangku kebijakan untuk turut meninjau ulang kelengkapan administrasi operasional bus-bus lain yang beroperasi di Terminal Baranangsiang.
Editor: Tim Redaksi Fokus Update
