HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Parkir Liar Truk di Cigombong Bogor Picu Kemacetan dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Warga Desak Penertiban


BOGOR
— Maraknya kendaraan, khususnya truk, yang parkir sembarangan di bahu Jalan Raya Mayjen Edi Sukma, tepatnya di area jembatan dekat Gang Bojong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, memicu keluhan dari para pengguna jalan. Aktivitas parkir liar ini dinilai menjadi biang keladi kemacetan dan mengancam keselamatan berlalu lintas.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, penyempitan badan jalan kerap terjadi akibat kendaraan besar yang mangkal di bahu jalan. Kondisi ini diperparah oleh tingginya volume lalu lintas pada jam sibuk, di mana banyak siswa sekolah yang menyeberang jalan serta pengendara roda dua yang hendak berangkat bekerja.

​Salah seorang pengendara sepeda motor, Tatang (45), menyayangkan sikap pengemudi yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya. Ia meminta para pengemudi lebih tertib demi keselamatan bersama.

​"Sebagai pengguna jalan, seharusnya bisa menempatkan kendaraan di tempat yang pantas agar tidak mengganggu pengendara lain dan tidak menyebabkan penyempitan jalan," ujar Tatang saat ditemui di lokasi.


​Ia juga mengingatkan bahwa tindakan parkir di bahu jalan raya memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dapat dikenakan sanksi berat.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

​Aturan mengenai larangan parkir sembarangan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar rambu-rambu atau marka jalan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi utama jalan.
  • Tindakan Tegas Petugas: Selain sanksi denda dan pidana, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan berupa penderekan hingga penggembokan kendaraan yang melanggar.

Desakan Penertiban

​Mengingat potensi kecelakaan yang tinggi—terutama bagi pejalan kaki dan anak sekolah—warga dan para pengguna jalan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor untuk segera turun tangan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.

​Warga berharap ada patroli rutin dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum guna mengembalikan fungsi bahu jalan serta menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Cigombong.

Posting Komentar