Cegah Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba, Kapolsek Megamendung Beri Materi MPLS di Tiga Sekolah
BOGOR – Dalam upaya menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari pengaruh negatif, Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., terjun langsung menjadi pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi pelajar SMP dan SMA di wilayah hukum Kecamatan Megamendung, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan edukatif yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB ini menyasar tiga institusi pendidikan sekaligus, yakni Pesantren Al-Mustafawiyah, SMA NU, dan MTs Assa'adah Habib Umar. Sebanyak 120 siswa (60 putra dan 60 putri) di setiap sekolah mengikuti kegiatan ini dengan antusias, didampingi oleh kepala sekolah serta jajaran guru.
Dalam paparannya, AKP Desi menekankan pentingnya pemahaman bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) sejak dini. Selain itu, materi juga mencakup pencegahan kenakalan remaja, seperti tawuran, pergaulan bebas, tindakan kriminal (pencurian), serta bullying.
"Tujuan utama kami adalah memberikan bekal pengetahuan agar para pelajar menjauhi segala bentuk tindak pidana. Kami ingin mereka memahami bahwa penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja hanya akan merusak masa depan, menyakiti hati orang tua, meruntuhkan moral, hingga berdampak pada proses hukum pidana yang berujung di penjara," tegas AKP Desi.
Selain bahaya narkoba, Kapolsek juga memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial yang bijak serta pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk kewajiban melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM, serta penggunaan helm saat berkendara.
Sesi tanya jawab menjadi momen yang paling hidup dalam kegiatan tersebut. Para siswa tidak hanya bertanya seputar materi, tetapi juga menunjukkan ketertarikan pada profesi kepolisian hingga isu sosial terkini. AKP Desi merespons berbagai pertanyaan kritis siswa, termasuk terkait penegakan hukum bagi pelaku korupsi, dengan penjelasan yang bijak dan informatif.
Kapolsek Megamendung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh anggota, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam menjaga kerukunan serta keamanan di lingkungan masyarakat.
Pentingnya Peran Masyarakat
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah, S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan warga agar waspada terhadap tawaran kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar, yang berpotensi menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Apabila masyarakat menemukan gangguan Kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau hal-hal mencurigakan lainnya, segera hubungi Call Center Kepolisian di nomor (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 085971145352. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti," tutup IPDA Hamzah.
Sumber: Humas Polres Bogor
